Dana Repatriasi Minim, Pemerintah Harus Evaluasi Tax Amnesty

Sabtu, 17 September 2016 - 21:31 WIB
Dana Repatriasi Minim,...
Dana Repatriasi Minim, Pemerintah Harus Evaluasi Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus mengkaji soal insetif dalam negeri yang diberikan untuk para peserta tax amnesty. Total setoran dana repatriasi Rp19 triliun hingga saat ini dinilai masih sangat kecil dari target sebesar Rp165 triliun.

Menurutnya, pemerintah perlu mulai memikirkan apa yang salah dari pemberlakuan insentif untuk para wajib pajak ini. Pemerintah pun diimbau untuk mengkaji ulang program pajak ini.

‎"Ini yang harus ditanyakan, kenap orang lebih senang dengan deklarasi dibanding repatriasi. Apakah ada persoalan? Pemerintah harus evaluasi ini. Apakah karena tawaran-tawaran di dalam negerinya yang tidak menarik atau gimana, kan harus dilihat. Skema-skema investasi tidak terlalu konkret, itu bakal tidak menarik buat mereka," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Pemerintah juga diminta fokus ke dalam negeri agar banyak yang tertarik melakukan repatriasi. Hal in agar jangan sampai permasalahan isu Singapura yang akan menjegal tax amnesty yang baru-baru ini mencuat, menjadi kambing hitam atas keberhasilan dari kebijakan ini.

"Jangan sampai kita menggunakan kondisi-kondisi ini untuk mecari pembenaran kalau tax amnesty gagal, terus malah menyalahkan Singapura. Wong kita sendiri enggak megantisipasi. Enggak menyiapkan diri dengan baik, sehingga mungkin insentif tax amnesty ini tidak terlalu menarik untuk mereka," terang dia.

Selain itu, pemerintah juga harus fokus mmberikan penjelasan ke Financial Action Tax Force (FATF) yang sangat anti kepada aksi money laundry. Jangan sampai UU tax amnesty malah dianggap sebagai aksi pencucian uang.

"Sekarang pemerintah sedang beri penjelasan ke FATF tentang itu, supaya kita tidak kena blacklist. Kalau itu disetujui berarti eggak ada masalah. Berarti program ini selaras dengan anti money loundry FATF kan. Sekarang tinggal mereka memastikan itu," pungkas Yustinus.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
10 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
37 menit yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah ke 6.315, 309 Saham Berakhir di Zona Merah
58 menit yang lalu
AREA Indonesia Siap...
AREA Indonesia Siap Perkuat Kolaborasi Dukung Program 3 Juta Rumah
1 jam yang lalu
EskaIasi Laut Merah...
EskaIasi Laut Merah Tekan Rupiah, Dolar AS Ditutup ke Rp17.936 Sore Ini
1 jam yang lalu
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved