Dana Repatriasi Minim, Pemerintah Harus Evaluasi Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus mengkaji soal insetif dalam negeri yang diberikan untuk para peserta tax amnesty. Total setoran dana repatriasi Rp19 triliun hingga saat ini dinilai masih sangat kecil dari target sebesar Rp165 triliun.
Menurutnya, pemerintah perlu mulai memikirkan apa yang salah dari pemberlakuan insentif untuk para wajib pajak ini. Pemerintah pun diimbau untuk mengkaji ulang program pajak ini.
"Ini yang harus ditanyakan, kenap orang lebih senang dengan deklarasi dibanding repatriasi. Apakah ada persoalan? Pemerintah harus evaluasi ini. Apakah karena tawaran-tawaran di dalam negerinya yang tidak menarik atau gimana, kan harus dilihat. Skema-skema investasi tidak terlalu konkret, itu bakal tidak menarik buat mereka," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Pemerintah juga diminta fokus ke dalam negeri agar banyak yang tertarik melakukan repatriasi. Hal in agar jangan sampai permasalahan isu Singapura yang akan menjegal tax amnesty yang baru-baru ini mencuat, menjadi kambing hitam atas keberhasilan dari kebijakan ini.
"Jangan sampai kita menggunakan kondisi-kondisi ini untuk mecari pembenaran kalau tax amnesty gagal, terus malah menyalahkan Singapura. Wong kita sendiri enggak megantisipasi. Enggak menyiapkan diri dengan baik, sehingga mungkin insentif tax amnesty ini tidak terlalu menarik untuk mereka," terang dia.
Selain itu, pemerintah juga harus fokus mmberikan penjelasan ke Financial Action Tax Force (FATF) yang sangat anti kepada aksi money laundry. Jangan sampai UU tax amnesty malah dianggap sebagai aksi pencucian uang.
"Sekarang pemerintah sedang beri penjelasan ke FATF tentang itu, supaya kita tidak kena blacklist. Kalau itu disetujui berarti eggak ada masalah. Berarti program ini selaras dengan anti money loundry FATF kan. Sekarang tinggal mereka memastikan itu," pungkas Yustinus.
Menurutnya, pemerintah perlu mulai memikirkan apa yang salah dari pemberlakuan insentif untuk para wajib pajak ini. Pemerintah pun diimbau untuk mengkaji ulang program pajak ini.
"Ini yang harus ditanyakan, kenap orang lebih senang dengan deklarasi dibanding repatriasi. Apakah ada persoalan? Pemerintah harus evaluasi ini. Apakah karena tawaran-tawaran di dalam negerinya yang tidak menarik atau gimana, kan harus dilihat. Skema-skema investasi tidak terlalu konkret, itu bakal tidak menarik buat mereka," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Pemerintah juga diminta fokus ke dalam negeri agar banyak yang tertarik melakukan repatriasi. Hal in agar jangan sampai permasalahan isu Singapura yang akan menjegal tax amnesty yang baru-baru ini mencuat, menjadi kambing hitam atas keberhasilan dari kebijakan ini.
"Jangan sampai kita menggunakan kondisi-kondisi ini untuk mecari pembenaran kalau tax amnesty gagal, terus malah menyalahkan Singapura. Wong kita sendiri enggak megantisipasi. Enggak menyiapkan diri dengan baik, sehingga mungkin insentif tax amnesty ini tidak terlalu menarik untuk mereka," terang dia.
Selain itu, pemerintah juga harus fokus mmberikan penjelasan ke Financial Action Tax Force (FATF) yang sangat anti kepada aksi money laundry. Jangan sampai UU tax amnesty malah dianggap sebagai aksi pencucian uang.
"Sekarang pemerintah sedang beri penjelasan ke FATF tentang itu, supaya kita tidak kena blacklist. Kalau itu disetujui berarti eggak ada masalah. Berarti program ini selaras dengan anti money loundry FATF kan. Sekarang tinggal mereka memastikan itu," pungkas Yustinus.
(izz)