MEA Jadi Momentum Perkuat Kerja Sama ASEAN
A
A
A
JAKARTA - Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dinilai menjadi momentum penting bagi negara-negara ASEAN untuk semakin meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling melengkapi satu sama lain. Pasalnya, selama ini mayoritas perdagangan negara-negara anggota ASEAN justru dilakukan dengan negara-negara non-ASEAN.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika menjadi pembicara pada acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2016 dengan tema The Asian Economic Community: Are We Ready? How Can We Better Compete and Excel in the AEC/MEA? di Jakarta.
“Kami melihat, implementasi MEA ini dapat menunjukkan potensi perdagangan intraregional ASEAN yang harus dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, pemberlakuan MEA, diharapkan dapat membentuk kekuatan pembangunan ekonomi di kawasan ASEAN secara keseluruhan,” paparnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurut Airlangga, pihaknya sejak lama telah memetakan sektor-sektor industri yang perlu di perkuat penetrasi pasarnya di dalam negeri dan sektor industri yang perlu dipersiapkan untuk bersaing di pasar ASEAN.
Sektor industri yang diyakini bisa bersaing di pasar ASEAN di antaranya, sektor industri agro (kakao, karet, CPO), perikanan dan produk olahan ikan, tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan kulit, furnitur, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, industri otomotif, mesin dan perkakas, serta industri besi dan baja.
Sebaliknya, Kementerian Perindustrian telah membentengi sejumlah industri yang dikhawatirkan pangsa pasarnya di dalam negeri dapat terkena guncangan akibat implementasi MEA.
“Selain mempersiapkan strategi ofensif untuk menembus pasar ASEAN, kami juga telah mengantisipasi dengan strategi defensif untuk penguatan pasar dalam negeri terhadap sektor industri tertentu, seperti industri otomotif, elektronik, semen, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman, serta furnitur,” paparnya.
Di samping itu, Airlangga mengingatkan agar Indonesia bisa terus meningkatkan berbagai aspek yang terkait indeks daya saing global. Selanjutnya, penguatan dan pendalaman struktur industri dalam rangka peningkatan daya saing produk perlu dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
"Terakhir, peningkatan kualitas sumber daya manusia industri yang juga sangat mendesak untuk dilakukan melalui sertifikasi kompetensi," tegas dia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika menjadi pembicara pada acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2016 dengan tema The Asian Economic Community: Are We Ready? How Can We Better Compete and Excel in the AEC/MEA? di Jakarta.
“Kami melihat, implementasi MEA ini dapat menunjukkan potensi perdagangan intraregional ASEAN yang harus dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, pemberlakuan MEA, diharapkan dapat membentuk kekuatan pembangunan ekonomi di kawasan ASEAN secara keseluruhan,” paparnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurut Airlangga, pihaknya sejak lama telah memetakan sektor-sektor industri yang perlu di perkuat penetrasi pasarnya di dalam negeri dan sektor industri yang perlu dipersiapkan untuk bersaing di pasar ASEAN.
Sektor industri yang diyakini bisa bersaing di pasar ASEAN di antaranya, sektor industri agro (kakao, karet, CPO), perikanan dan produk olahan ikan, tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan kulit, furnitur, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, industri otomotif, mesin dan perkakas, serta industri besi dan baja.
Sebaliknya, Kementerian Perindustrian telah membentengi sejumlah industri yang dikhawatirkan pangsa pasarnya di dalam negeri dapat terkena guncangan akibat implementasi MEA.
“Selain mempersiapkan strategi ofensif untuk menembus pasar ASEAN, kami juga telah mengantisipasi dengan strategi defensif untuk penguatan pasar dalam negeri terhadap sektor industri tertentu, seperti industri otomotif, elektronik, semen, pakaian jadi, alas kaki, makanan dan minuman, serta furnitur,” paparnya.
Di samping itu, Airlangga mengingatkan agar Indonesia bisa terus meningkatkan berbagai aspek yang terkait indeks daya saing global. Selanjutnya, penguatan dan pendalaman struktur industri dalam rangka peningkatan daya saing produk perlu dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
"Terakhir, peningkatan kualitas sumber daya manusia industri yang juga sangat mendesak untuk dilakukan melalui sertifikasi kompetensi," tegas dia.
(akr)