Pemerintah Ungkap Modus Lain Penghindaran Pajak

Selasa, 20 September 2016 - 14:55 WIB
Pemerintah Ungkap Modus...
Pemerintah Ungkap Modus Lain Penghindaran Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada modus lain yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) untuk menghindari pajak.

Selain membentuk perusahaan berkebutuhan khusus (special purpose vehicle/SPV), para konglomerat Tanah Air juga menggunakan jenis investasi Trust yang memungkinkan mereka tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, investasi Trust sejatinya banyak diminati masyarakat dunia. Pola ini membuat pemiliknya bebas dari kewajiban perpajakan baik di negara asal ataupun di negara tempat Trust tersebut dibentuk.

"Trust itu investasi yang cukup menarik dan telah ramai dibicarakan di internasional. Otoritas pajak di beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan telah membuat kebijakan mengenai Trust," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia menuturkan, setidaknya ada tiga pihak yang berperan dalam investasi Trust, yaitu trustee, settlor dan beneficiary. Trustee memiliki tugas sebagai manajer investasi yang mengelola dana Trust (Trust Fund) yang diberikan settlor.

"Trustee itu fungsinya seperti manajer investasi yang mengelola trust fund yang diberikan settlor untuk mendapatkan penghasilan untuk kepentingan beneficiary," terang dia.

John mencontohkan, WNI mendirikan investasi Trust di Singapura. Kemudian, dana yang diinvestasikan tersebut dikelola manajer investasi yang dalam hal ini trustee di Hongkong.

"Nah, Singapura dan Hongkong menganut prinsip pajak teritorial yaitu memajaki penghasilan yang bersumber dari negara itu saja. Sehingga, atas penghasilan tadi yang diperoleh WNI melalui Trust dari Singapura, itu tidak dipajaki sama sekali," tuturnya.

Namun, tidak semua investasi Trust memiliki tujuan buruk. Hanya saja, Trust kerap dimanfaatkan mereka untuk menghindari pajak. "Jadi, DJP memandang adanya indikasi kuat mekanisme Trust memiliki ruang cukup untuk menghindari pajak. DJP telah memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme Trust itu," tandas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
27 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved