Pemerintah Ungkap Modus Lain Penghindaran Pajak

Selasa, 20 September 2016 - 14:55 WIB
Pemerintah Ungkap Modus...
Pemerintah Ungkap Modus Lain Penghindaran Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada modus lain yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) untuk menghindari pajak.

Selain membentuk perusahaan berkebutuhan khusus (special purpose vehicle/SPV), para konglomerat Tanah Air juga menggunakan jenis investasi Trust yang memungkinkan mereka tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol mengatakan, investasi Trust sejatinya banyak diminati masyarakat dunia. Pola ini membuat pemiliknya bebas dari kewajiban perpajakan baik di negara asal ataupun di negara tempat Trust tersebut dibentuk.

"Trust itu investasi yang cukup menarik dan telah ramai dibicarakan di internasional. Otoritas pajak di beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan telah membuat kebijakan mengenai Trust," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia menuturkan, setidaknya ada tiga pihak yang berperan dalam investasi Trust, yaitu trustee, settlor dan beneficiary. Trustee memiliki tugas sebagai manajer investasi yang mengelola dana Trust (Trust Fund) yang diberikan settlor.

"Trustee itu fungsinya seperti manajer investasi yang mengelola trust fund yang diberikan settlor untuk mendapatkan penghasilan untuk kepentingan beneficiary," terang dia.

John mencontohkan, WNI mendirikan investasi Trust di Singapura. Kemudian, dana yang diinvestasikan tersebut dikelola manajer investasi yang dalam hal ini trustee di Hongkong.

"Nah, Singapura dan Hongkong menganut prinsip pajak teritorial yaitu memajaki penghasilan yang bersumber dari negara itu saja. Sehingga, atas penghasilan tadi yang diperoleh WNI melalui Trust dari Singapura, itu tidak dipajaki sama sekali," tuturnya.

Namun, tidak semua investasi Trust memiliki tujuan buruk. Hanya saja, Trust kerap dimanfaatkan mereka untuk menghindari pajak. "Jadi, DJP memandang adanya indikasi kuat mekanisme Trust memiliki ruang cukup untuk menghindari pajak. DJP telah memahami pola penghindaran pajak melalui mekanisme Trust itu," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0224 seconds (0.1#10.140)