Alasan Kadin Minta Periode Tax Amnesty Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan alasan pihaknya meminta pemerintah memperpanjang periode I tax amnesty (pengampunan pajak) yang jatuh pada akhir September ini. Upaya konsolidasi perusahaan atau pengusaha tidak mudah.
Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, ketika tax amnesty diluncurkan, pada Juni akhir, harusnya ada 3 bulan tenggat waktu yakni hingga September. Namun pada kenyataannya terpotong banyak hari raya Lebaran beserta liburnya.
"Saya sudah sampaikan enggak gampang konsolidasi perusahaan, enggak gampang lho. Ada dampak bukunya, begitu kita masukin ke aset kan harus balance, dan ini baru satu bertumpuk-tumpuk, ratusan, puluhan, bahkan ada yang saya bilang sampai ribuan perusahaan satu orang. Perusahaan konglomerat ini, besar-besar lagi," kata dia di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Dia mengatakan, sudah meminta konsultan pajak dan memastikan sebelum 27 September harus diselesaikan. Meskipun satu individu ada banyak sekali dokumen yang harus disiapkan.
"Satu individu ada yang seribu saya tahu itu, teknisnya dari pengusaha menyatakan akan ikut tax amnesty secara tertulis, yah sebelum akhir September, setelah September nanti menyusul administrasinya saja, jadi dikenakan 2% saja. Itu tidak mengubah undang-undang, kan," imbuhnya.
Perjanjian tersebut, lanjut Rosan, sudah diresmikan di atas materai, dan jika tidak diinput hingga Desember 2016, pengusaha tersebut akan kena uang tebusan yang sebesar 4%.
"Namanya juga pengusaha, dari 2% ke 4% ya lumayan. Kita sudah ketemu dengan Kementerian mudah-mudahan direspons. Kan beliau juga mengerti nanti akan dibicarakan," katanya.
Mereka para pengusaha, kata Rosan, juga banyak yang melakukan komplain dan keluhan soal perpanjangan waktu periode I tax amnesty. Banyak di antara mereka yang laporan data pajaknya masih belum selesai.
"Pak ketum ini belum selesai konsolidasinya, jadi minta diperpanjang sampai Desember saja waktunya. Mereka bilang begitu. Ini saya yakin dana tebusan akan meningkat siginifikan, hanya masalah administrasi, enggak berubah," pungkasnya.
Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, ketika tax amnesty diluncurkan, pada Juni akhir, harusnya ada 3 bulan tenggat waktu yakni hingga September. Namun pada kenyataannya terpotong banyak hari raya Lebaran beserta liburnya.
"Saya sudah sampaikan enggak gampang konsolidasi perusahaan, enggak gampang lho. Ada dampak bukunya, begitu kita masukin ke aset kan harus balance, dan ini baru satu bertumpuk-tumpuk, ratusan, puluhan, bahkan ada yang saya bilang sampai ribuan perusahaan satu orang. Perusahaan konglomerat ini, besar-besar lagi," kata dia di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Dia mengatakan, sudah meminta konsultan pajak dan memastikan sebelum 27 September harus diselesaikan. Meskipun satu individu ada banyak sekali dokumen yang harus disiapkan.
"Satu individu ada yang seribu saya tahu itu, teknisnya dari pengusaha menyatakan akan ikut tax amnesty secara tertulis, yah sebelum akhir September, setelah September nanti menyusul administrasinya saja, jadi dikenakan 2% saja. Itu tidak mengubah undang-undang, kan," imbuhnya.
Perjanjian tersebut, lanjut Rosan, sudah diresmikan di atas materai, dan jika tidak diinput hingga Desember 2016, pengusaha tersebut akan kena uang tebusan yang sebesar 4%.
"Namanya juga pengusaha, dari 2% ke 4% ya lumayan. Kita sudah ketemu dengan Kementerian mudah-mudahan direspons. Kan beliau juga mengerti nanti akan dibicarakan," katanya.
Mereka para pengusaha, kata Rosan, juga banyak yang melakukan komplain dan keluhan soal perpanjangan waktu periode I tax amnesty. Banyak di antara mereka yang laporan data pajaknya masih belum selesai.
"Pak ketum ini belum selesai konsolidasinya, jadi minta diperpanjang sampai Desember saja waktunya. Mereka bilang begitu. Ini saya yakin dana tebusan akan meningkat siginifikan, hanya masalah administrasi, enggak berubah," pungkasnya.
(dmd)