Alasan Kadin Minta Periode Tax Amnesty Diperpanjang

Selasa, 20 September 2016 - 22:09 WIB
Alasan Kadin Minta Periode...
Alasan Kadin Minta Periode Tax Amnesty Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan alasan pihaknya meminta pemerintah memperpanjang periode I tax amnesty (pengampunan pajak) yang jatuh pada akhir September ini. Upaya konsolidasi perusahaan atau pengusaha tidak mudah.

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, ‎ketika tax amnesty diluncurkan, pada Juni akhir, harusnya ada 3 bulan tenggat waktu yakni hingga September. Namun pada kenyataannya terpotong banyak hari raya Lebaran beserta liburnya.

"Saya sudah sampaikan enggak gampang konsolidasi perusahaan, enggak gampang lho. Ada dampak bukunya, begitu kita masukin ke aset kan harus balance, dan ini baru satu bertumpuk-tumpuk, ratusan, puluhan, bahkan ada yang saya bilang sampai ribuan perusahaan satu orang. Perusahaan konglomerat ini, besar-besar lagi," kata dia‎ di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Dia mengatakan, sudah meminta konsultan pajak dan memastikan sebelum 27 September harus diselesaikan. Meskipun satu individu ada banyak sekali dokumen yang harus disiapkan.

"Satu individu ada yang seribu saya tahu itu, teknisnya dari pengusaha menyatakan akan ikut tax amnesty secara tertulis, yah sebelum akhir September, setelah September nanti menyusul administrasinya saja, jadi dikenakan 2% saja. Itu tidak mengubah undang-undang, kan," imbuhnya.

Perjanjian tersebut, lanjut Rosan, sudah diresmikan di atas materai, dan jika tidak diinput hingga Desember 2016, pengusaha tersebut akan kena uang tebusan yang sebesar 4%.

"Namanya juga pengusaha, dari 2% ke 4% ya lumayan. Kita sudah ketemu dengan Kementerian mudah-mudahan direspons. Kan beliau juga mengerti nanti akan dibicarakan," ‎katanya.

Mereka para pengusaha, kata Rosan, juga banyak yang melakukan komplain dan keluhan soal perpanjangan waktu periode I tax amnesty. Banyak di antara mereka yang laporan data pajaknya masih belum selesai.

"Pak ketum ini belum selesai konsolidasinya, jadi minta diperpanjang sampai Desember saja waktunya. Mereka bilang begitu. Ini saya yakin dana tebusan akan meningkat siginifikan, hanya masalah administrasi, enggak berubah," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Dunia Usaha Butuh Ketenangan...
Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak
Berita Terkini
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
1 jam yang lalu
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
1 jam yang lalu
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
5 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
6 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
6 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved