Singapura Soalkan Tax Amnesty, Hendropriyono Bilang Jangan Macam-macam
A
A
A
JAKARTA - Manuver Singapura yang ingin menjegal program amnesti pajak di Indonesia, membuat mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono angkat bicara. Dalam kegiatannya mengikuti tax amnesty di Kantor Wilayah Pajak Besar di Gedung Sudirman, Hendro meminta Indonesia jangan terjebak taktik Singapura.
Purnawirawan jenderal bintang empat ini menyebut strategi nasional Singapura menjaga agar uang warga Indonesia yang bersemayam di sana tidak kabur, sebagai taktik yang harus dicermati.
"Jangan sampai terpengaruh. Mereka punya taktik untuk melindungi kepentingan nasional mereka. Kita juga punya dan harus siap pasang badan. Jadi jangan macam-macam," tegas Hendro di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Menurut dia, meski pernyataan Singapura terdengar normatif, tetapi program amnesti pajak Indonesia adalah legal dan memiliki perangkat undang-undang. Sehingga tidak mungkin ada unsur melanggar. (Baca: Alasan Hendropriyono Ikut Program Tax Amnesty)
"Yang dikatakan Singapura itu normatif. Sudah pasti dong kalau ada transaksi mencurigakan, ya polisi Singapura harus bisa periksa. Di sini juga begitu, kalau ada transaksi mencurigakan ya harus diperiksa, itu normatif. Tapi ini kan tax amnesty legal, masak yang mau ikut dibilang pelanggaran," kecamnya.
Hendro lantas mengaku kaget dengan manuver Singapura yang meributkannya sekarang. Meski demikian, ia meminta Pemerintah Indonesia tidak perlu panik dan terpengaruh strategi Singapura dalam melaksanakan kebijakan dan kegiatan tax amnesty.
"Saya kaget kenapa mereka baru ribut sekarang. Kalau ada transaksi mencurigakan, ya tinggal periksa. Jangan dikaitkan dengan amnesti pajak ini," ujarnya.
Purnawirawan jenderal bintang empat ini menyebut strategi nasional Singapura menjaga agar uang warga Indonesia yang bersemayam di sana tidak kabur, sebagai taktik yang harus dicermati.
"Jangan sampai terpengaruh. Mereka punya taktik untuk melindungi kepentingan nasional mereka. Kita juga punya dan harus siap pasang badan. Jadi jangan macam-macam," tegas Hendro di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Menurut dia, meski pernyataan Singapura terdengar normatif, tetapi program amnesti pajak Indonesia adalah legal dan memiliki perangkat undang-undang. Sehingga tidak mungkin ada unsur melanggar. (Baca: Alasan Hendropriyono Ikut Program Tax Amnesty)
"Yang dikatakan Singapura itu normatif. Sudah pasti dong kalau ada transaksi mencurigakan, ya polisi Singapura harus bisa periksa. Di sini juga begitu, kalau ada transaksi mencurigakan ya harus diperiksa, itu normatif. Tapi ini kan tax amnesty legal, masak yang mau ikut dibilang pelanggaran," kecamnya.
Hendro lantas mengaku kaget dengan manuver Singapura yang meributkannya sekarang. Meski demikian, ia meminta Pemerintah Indonesia tidak perlu panik dan terpengaruh strategi Singapura dalam melaksanakan kebijakan dan kegiatan tax amnesty.
"Saya kaget kenapa mereka baru ribut sekarang. Kalau ada transaksi mencurigakan, ya tinggal periksa. Jangan dikaitkan dengan amnesti pajak ini," ujarnya.
(ven)