Sri Mulyani: Daftar Tax Amnesty Bisa Diwakilkan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pendaftaran program tax amnesty bisa diwakilkan. Asalkan, calon peserta memberikan surat kuasa kepada orang yang akan mendaftarkan dirinya dalam program amnesti pajak tersebut.
Dia menyarankan, orang yang diberi kuasa untuk mendaftarkan tax amnesty sebaiknya adalah mereka yang mengetahui secara detil data dan informasi calon peserta. Dengan begitu, pendaftaran akan menjadi lebih cepat.
"Iya (bisa diwakilkan) asal ada surat kuasa. Ada sebagian orang yang memang disuruh, jadi kadang mereka juga tidak tau kelengkapannya. Dari mulai yang kecil-kecil saja, nomor telepon, alamat dan lain-lain," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Di akhir periode I program ini, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, calon peserta tax amnesty semakin membludak. Selain yang mendaftar sendiri, ada calon peserta yang diwakilkan, termasuk pula yang berasal dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Hari ini yang saya terima variasi, ada yang mendaftarkan orang tuanya, ada yang pribadi karena sadar untuk patuh, ada yang suruhan," imbuh dia.
Untuk calon peserta dari UKM, tambah Ani, mereka sejatinya tidak perlu mendaftar pada hari ini. Sebab pemerintah memberikan keringanan bagi para pelaku UKM yang omzet Rp4,8 miliar dan asetnya Rp10 miliar dengan memberikan tarif flat hingga akhir tahun, yaitu sebesar 0,5%.
"Untuk WP usaha kecil menengah yang omzet dan asetnya sudah ditentukan Rp4,8 miliar dan asetnya Rp10 miliar, kan 0,5 persennya sampai tahun depan. Jadi enggak musti hari ini. Karena mungkin ini takut, masyarakat yang kecil-kecil ini tidak akan mendapatkan rate yang sama sampai akhir tahun. Sehinga kami juga bisa memanage volume," tandasnya.
Dia menyarankan, orang yang diberi kuasa untuk mendaftarkan tax amnesty sebaiknya adalah mereka yang mengetahui secara detil data dan informasi calon peserta. Dengan begitu, pendaftaran akan menjadi lebih cepat.
"Iya (bisa diwakilkan) asal ada surat kuasa. Ada sebagian orang yang memang disuruh, jadi kadang mereka juga tidak tau kelengkapannya. Dari mulai yang kecil-kecil saja, nomor telepon, alamat dan lain-lain," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Di akhir periode I program ini, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, calon peserta tax amnesty semakin membludak. Selain yang mendaftar sendiri, ada calon peserta yang diwakilkan, termasuk pula yang berasal dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Hari ini yang saya terima variasi, ada yang mendaftarkan orang tuanya, ada yang pribadi karena sadar untuk patuh, ada yang suruhan," imbuh dia.
Untuk calon peserta dari UKM, tambah Ani, mereka sejatinya tidak perlu mendaftar pada hari ini. Sebab pemerintah memberikan keringanan bagi para pelaku UKM yang omzet Rp4,8 miliar dan asetnya Rp10 miliar dengan memberikan tarif flat hingga akhir tahun, yaitu sebesar 0,5%.
"Untuk WP usaha kecil menengah yang omzet dan asetnya sudah ditentukan Rp4,8 miliar dan asetnya Rp10 miliar, kan 0,5 persennya sampai tahun depan. Jadi enggak musti hari ini. Karena mungkin ini takut, masyarakat yang kecil-kecil ini tidak akan mendapatkan rate yang sama sampai akhir tahun. Sehinga kami juga bisa memanage volume," tandasnya.
(ven)