Kasir Tidak Boleh Tolak Uang Jelek

Sabtu, 24 September 2016 - 23:20 WIB
Kasir Tidak Boleh Tolak...
Kasir Tidak Boleh Tolak Uang Jelek
A A A
PEKALONGAN - Bank Indonesia kembali menegaskan kebijakannya soal mata uang Rupiah. Sebagai simbol negara, para kasir dari berbagai lembaga keuangan, terutama bank tidak boleh menolak uang rupiah dari nasabah kendati kondisinya jelek atau rusak. Hal tersebut ditandaskan Wakil Kepala Perwakilan BI Tegal, Gunawan Purbowo.

Untuk mensosialisasikannya, BI mengadakan pelatihan kepada para kasir dari lembaga keuangan demi meningkatkan kesadaran soal rupiah, termasuk ketrampilan mereka dalam mengenal uang asli dan uang palsu. Sehingga para kasir dapat melayani para nasabah tanpa kekeliruan.

"Dan yang terpenting meningkatkan kecintaan dan kepedulian kita, begitu juga masyarakat terhadap mata uang negara kita rupiah," ujarnya saat pelatihan refreshment kebijakan BI bidang pengedaran uang di Hotel Santika Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (24/9/2016).

Sebab, lanjut dia, kepedulian masyarakat terhadap Rupiah masih rendah. Padahal mata uang Rupiah sudah ditetapkan sebagai simbol negara sesuai Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

"Namun selama ini perlakuannya jauh dari yang diharapkan jika dibandingkan dengan bendera kita Merah Putih. Contohnya, kalau ada yang tidak menghargai bendera Merah Putih, otomatis banyak yang marah. Tapi kalau uang kita lusuh atau jelek, tidak ada yang marah. Kan sama-sama simbol negara, jadi sama pentingnya dengan bendera Merah Putih," terangnya.

Contoh lain adalah banyaknya warga negara Indonesia yang menggunakan mata uang ringgit di daerah perbatasan untuk bertransaksi sehari-hari. Sehingga, perlu ada perubahan pola pikir masyarakat Indonesia tentang mata uang Rupiah itu sendiri.

"Gambarnya uang kita kan juga pahlawan-pahlawan nasional. Di sini ujung tombaknya adalah kasir. Jadi kalau kasirnya tidak peduli, bagaimana masyarakatnya. Jadi perlu mengubah mindset kasir, baik dari perbankan maupun kasir lembaga keuangan lainnya termasuk pedagang pasar modern, ritel, sampai SPBU juga," jelasnya.

Dan para kasir seharusnya menahan uang yang jelek atau rusak dari nasabah. Bukan malah menolak uang rusak tersebut dari nasabahnya.

"Uang yang jelek ditahan saja, jangan malah ditolak. Nanti saat disetor ke bank, dari bank akan diganti oleh kami (BI). BI punya banyak stok uang baru. Kalau tidak ada yang tukar uang jelek, uang baru itu tidak bisa keluar. Kasir tidak boleh menolak uang jelek itu dari nasabah, yang penting kondisinya lebih dari 2/3," tandasnya.

Dia menambahkan, jika kasir ragu dengan kondisi uang tersebut apakah kurang dari 2/3, pihaknya meminta kasir untuk tetap menahan uang tersebut. Setelah itu menanyakannya ke BI tentang kondisi uang tersebut.

"Kalau ragu tanyakan saja langsung ke BI, kami ada alatnya. Kalau kondisinya di bawah 2/3, langsung saja ke BI. Jangan-jangan banyak masyarakat banyak yang tidak tahu kalau kasir tidak boleh menolak uang jelek ini, jadi selama ini jarang ada laporan terkait itu," tambahnya.

Sementara itu Analis Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan Perwakilan BI Tegal, Tulus, mengatakan, kegiatan itu diikuti oleh sekitar 250 peserta. Para peserta tersebut merupakan para kasir dari berbagai lembaga keuangan dan pasar modern.

"Peserta 250 kasir perbankan dan non perbankan di eks karisidenan Pekalongan, seperti BPR, BKK, pasar modern, ritel, koprasi, ada juga dari rumah sakit. Mereka kami latih untuk mengecek dengan cepat keaslian uang dan juga memberikan pengertian tentang kecintaan terhadap mata uang Rupiah. Sehingga kedepan mereka tidak ragu untuk menerima uang yang kondisinya jelek atau rusak," ujarnya.

Dia menambahkan, rata-rata setiap pekan Perwakilan BI Tegal memusnahkan sekitar Rp 7 miliar hingga Rp10 miliar. Uang-uang tersebut hasil penukaran dari berbagai pihak. "Ada yang dari perseorangan, ada juga yang dari lembaga keuangan seperti bank. Setelah itu dimusnahkan," tambahnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)