Para Pengusaha Kakap di Yogyakarta Mulai Ikut Tax Amnesty

Senin, 26 September 2016 - 21:19 WIB
Para Pengusaha Kakap...
Para Pengusaha Kakap di Yogyakarta Mulai Ikut Tax Amnesty
A A A
YOGYAKARTA - Sejumlah pengusaha besar di Yogyakarta mulai mengikuti program tax amnesty (amnesti pajak). Tercatat, hingga hari ini, jumlah harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak di DIY telah mencapai Rp7,7 triliun.

Kantor wilayah Pajak DIY mencatat dari ribuan peserta amnesti pajak, belasan di antaranya merupakan pengusaha besar. Kepala Kanwil Pajak DIY Yuli Kristiyono mengungkapkan, hingga Senin (26/9) pagi, setidaknya sudah ada 1.492 wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak ini.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 kali lipat dibanding akhir Agustus yang baru sekitar 105 wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak ini.

"Kenaikannya sampai 15 kali dan September ini belum berakhir, sehingga kemungkinan akan bertambah pasti ada," katanya di Yogyakarta, Senin (26/9/2016).

Kanwil Pajak DIY mencatat, dari peserta tax amnesti, nilai tebusan yang masuk ke kantornya telah mencapai Rp154,7 miliar. Jumlah tebusan yang sudah disertai dengan surat pernyataan harta (SPH), namun tebusan yang belum memasukkan SPH mencapai Rp31 miliar.

Atas dasar itu, potensi tambahan tebusan masih akan terus bertambah. Dari jumlah Rp 154,7 miliar ini, jumlah tebusan terbanyak berasal dari deklarasi dalam negeri yangt mencapai Rp6,9 triliun.

Sementara dana yang repatriasi atau ditarik ke dalam negeri jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp39,34 miliar dan yang dideklarasikan di luar negeri tetapi tidak ditarik ke dalam negeri mencapai Rp663,23 miliar.

Hanya saja, kata dia, meski sudah berlipat 15 kali, namun ternyata penerimaan dari Kanwil Pajak DIY masih di bawah rata-rata nasional. Saat ini angka penerimaan rata-rata nasional mencapai 53,70%,

Sementara di Yogyakarta baru mencapai 48,4%. Pihaknya akan menunggu hingga periode I amnesti pajak ini hingga akhir September. "September masih ada beberapa hari lagi. Kemungkinan peningkatan rata-rata penerimaan bisa saja terjadi," paparnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini wajib pajak yang melakukan tax amnesti berasal dari wajib pajak pribadi baru disusul badan usaha. Saat ini, tax amnesti terus berproses, sehingga ada kemungkinan terjadi lonjakan di detik-detik September.

Saat ini saja, sudah ada 7.000-8.000 wajib pajak yang mendatangi helpdesk untuk menanyakan perihal tax amnesti ini. Data yang sudah masuk, ternyata ada belasan wajib pajak yang program tax amnesti berasal dari pengusaha kelas kakap di DIY dengan nilai tebusan dari harta yang mereka laporkan mulai dari Rp10 milist ke atas.

Hal tersebut menunjukkan para pengusaha besar sudah mulai melirik program tax amnesty mereka untuk mendeklarasikan harta mereka yang belum dilaporkan. "Ini self assessment, jadi tergantung wajib pajak sendiri," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8391 seconds (0.1#10.140)