Target Penerimaan Pajak Rp582,7 M, KPPP Batang Genjot Tax Amnesty

Rabu, 28 September 2016 - 02:08 WIB
Target Penerimaan Pajak...
Target Penerimaan Pajak Rp582,7 M, KPPP Batang Genjot Tax Amnesty
A A A
BATANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Batang, Jawa Tengah menargetkan bisa menghimpun penerimaan pajak hingga Rp582,7 miliar. Sejauh ini jumlah penerimaan pajak yang telah dicapai sekitar Rp214,3 miliar atau 36,78% dari target yang dibebankan.

Sementara itu Kepala KPPP Kabupaten Batang Haryo Abduh Suryo menghimbau kepada wajib pajak (WP) untuk dapat memanfaatkan kesempatan mendapatkan pangampunan pajak atau tax amnesty yang hanya akan berlaku hingga 31 Maret 2017.

"Sampai saat ini jumlah wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak sebanyak 431 orang dengan nilai uang tebusan sekitar Rp6,99 miliar," katanya dalam kegiatan sosialisasi amnesty pajak yang berlangung di Kantor Bupati Batang.

Sementara itu lanjut dia, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara secara nasional mencapai Rp62 triliun. Jumlah itu berasal dari 170 ribu wajib pajak (WP_ seluruh Indonesia.

"Bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak akan memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain seperti penghapusan pajak yang terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak. Selain itu juga tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan hingga akhir tahun pajak 2015," terangnya.

Dia menambahkan fasilitas lain yakni tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir 2015. Karena hal tersebut dia meminta para wajib pajak untuk memanfaatkan pengampunan pajak itu sebelum berlaku automatic exchange of information (AEOI) yang akan diberlakukan paling lambat mulai awal 2018.

"Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan kesempatan mendapatkan pengampunan pajak sampai 31 Maret 2017 atas harta yang belum dibayar sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan data informasi harta itu," jelas dia.

Sementara itu Wakil Bupati Batang Seotadi, mengatakan, aparatur pemerintah belum banyak yang paham betul mengenai amnesti pajak. "Sosialisasi ini harus diikuti dengan baik. Tanyakan hal-hal yang belum dimengerti. Sehingga jelas, sebagai wajib pajak berapa yang harus kita bayarkan," katanya.

Menurutnya, selama ini banyak masyarakat Indonesia yang kekayaan pribadinya tidak di laporkan. Namun, tak sedikit juga masyarakat yang menyimpan uangnya di bawah bantal dan kasur.

"Banyak pengusaha di Indonesia yang menyimpan uang atau kekayaanya di luar negeri. Padahal untuk saat ini sektor pajaklah yang menjadikan indonesia eksis. Sebab penghasilan utama APBN kita dari sektor pajak. Oleh sebab itu, mari kita dukung pemerintah dan pembangunan negeri kita tercinta ini dengan tertib membayar pajak," tambahnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)