Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs

Rabu, 28 September 2016 - 14:54 WIB
Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs
Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran kepada pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi, seperti Gojek cs yang belum melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Hal ini dilakukan dengan memperpanjang waktu selama enam bulan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, PM 32 Tahun 2016 tetap diberlakukan pada 1 Oktober 2016. Namun, pemerintah tidak akan melakukan penjatuhan sanksi atau tilang terhadap mereka yang belum melakukan uji KIR.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Namun, Pudji menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap harus melaksanakan kewajibannya tersebut selama masa sosialisasi sesuai peraturan yang berlaku. Adapun kewajiban itu adalah pengujian KIR, persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker.

Untuk permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, lanjut dia, Kemenhub memberikan masa transisi selama satu tahun dimulai 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017. Selain itu, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

"Untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk asuransi yang digunakan," imbuhnya.

Pudji menambahkan, para pengusaha atau penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. "Para perusahaan tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8546 seconds (0.1#10.140)