Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs

Rabu, 28 September 2016 - 14:54 WIB
Pemerintah Beri Kelonggaran...
Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran kepada pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi, seperti Gojek cs yang belum melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Hal ini dilakukan dengan memperpanjang waktu selama enam bulan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, PM 32 Tahun 2016 tetap diberlakukan pada 1 Oktober 2016. Namun, pemerintah tidak akan melakukan penjatuhan sanksi atau tilang terhadap mereka yang belum melakukan uji KIR.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Namun, Pudji menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap harus melaksanakan kewajibannya tersebut selama masa sosialisasi sesuai peraturan yang berlaku. Adapun kewajiban itu adalah pengujian KIR, persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker.

Untuk permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, lanjut dia, Kemenhub memberikan masa transisi selama satu tahun dimulai 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017. Selain itu, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

"Untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk asuransi yang digunakan," imbuhnya.

Pudji menambahkan, para pengusaha atau penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. "Para perusahaan tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," tandas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Operator Ojek Online...
Operator Ojek Online Diminta Siapkan Posko Bagi Driver
Transaksi di Gojek Sepanjang...
Transaksi di Gojek Sepanjang 2020 Capai Rp170 Triliun
Maxim, Ojek Online Buatan...
Maxim, Ojek Online Buatan Rusia Bertarif di Bawah Permenhub
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
Ojol Bakal Dilarang...
Ojol Bakal Dilarang Operasi di IKN Nusantara, Ini Gantinya
Tarif Batas Bawah dan...
Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
1 jam yang lalu
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
2 jam yang lalu
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
2 jam yang lalu
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
2 jam yang lalu
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
2 jam yang lalu
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved