Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs

Rabu, 28 September 2016 - 14:54 WIB
Pemerintah Beri Kelonggaran...
Pemerintah Beri Kelonggaran Pengemudi Gojek Cs
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kelonggaran kepada pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi, seperti Gojek cs yang belum melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR).

Hal ini dilakukan dengan memperpanjang waktu selama enam bulan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, PM 32 Tahun 2016 tetap diberlakukan pada 1 Oktober 2016. Namun, pemerintah tidak akan melakukan penjatuhan sanksi atau tilang terhadap mereka yang belum melakukan uji KIR.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum," katanya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Namun, Pudji menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap harus melaksanakan kewajibannya tersebut selama masa sosialisasi sesuai peraturan yang berlaku. Adapun kewajiban itu adalah pengujian KIR, persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker.

Untuk permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, lanjut dia, Kemenhub memberikan masa transisi selama satu tahun dimulai 1 Oktober 2016 sampai 1 Oktober 2017. Selain itu, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

"Untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk asuransi yang digunakan," imbuhnya.

Pudji menambahkan, para pengusaha atau penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. "Para perusahaan tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," tandas dia.
(izz)
Berita Terkait
Operator Ojek Online...
Operator Ojek Online Diminta Siapkan Posko Bagi Driver
Transaksi di Gojek Sepanjang...
Transaksi di Gojek Sepanjang 2020 Capai Rp170 Triliun
Maxim, Ojek Online Buatan...
Maxim, Ojek Online Buatan Rusia Bertarif di Bawah Permenhub
Ojol Bakal Dilarang...
Ojol Bakal Dilarang Operasi di IKN Nusantara, Ini Gantinya
Tarif Batas Bawah dan...
Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku
Pendiri Tak Menyangka...
Pendiri Tak Menyangka Gojek Bisa Besar dalam 10 Tahun
Berita Terkini
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
7 jam yang lalu
Tarif Bikin Banyak Bursa...
Tarif Bikin Banyak Bursa Saham Ambruk, Trump: Kadang Anda Harus Minum Obat
7 jam yang lalu
Prabowo Bakal Buka 80...
Prabowo Bakal Buka 80 Ribu Koperasi, Tiap Desa Dilengkapi Cold Storage
8 jam yang lalu
Kena Tarif 32%, Prabowo...
Kena Tarif 32%, Prabowo Umumkan Sikap Resmi Indonesia ke AS Besok
10 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan Opsi...
Pemerintah Siapkan Opsi Diskon PPN dan PPh Impor dalam Proposal Dagang ke AS
10 jam yang lalu
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
10 jam yang lalu
Infografis
Benarkan AS Beri Ukraina...
Benarkan AS Beri Ukraina Senjata Nuklir untuk Melawan Rusia?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved