Kebijakan Kementan Dinilai Memicu Isu Kartel Ayam

Rabu, 28 September 2016 - 22:07 WIB
Kebijakan Kementan Dinilai...
Kebijakan Kementan Dinilai Memicu Isu Kartel Ayam
A A A
JAKARTA - Kebijakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai sebagai pemicu mencuatnya dugaan praktik kartel ayam oleh 12 perusahaan unggas. Oleh karenanya perusahaan unggas tersebut harus melewati proses persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono mengatakan, munculnya isu kartel ayam justru dipicu oleh sikap pemerintah yang menginstruksikan kepada 12 perusahaan pembibitan unggas untuk mengafkir (pemusnahan) dini bibit ayam sebanyak enam juta ekor indukan ayam (parent stock).

"Adanya over-supply DOC (anak ayam usia sehari), maka dilakukan pengafkiran dini oleh Kementan. Kalau 12 perusahaan itu tidak mau mengafkir, ada ancaman dari Ditjen Peternakan Kementan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perspektif Hukum Kartelisasi Afkir Dini' di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dia mengungkapkan, banyak kalangan memandang bahwa langkah Kementan untuk mengafkir dini induk ayam merupakan aturan yang keliru. Pada dasarnya kata dia, kebijakan Kementan tersebut untuk memperbaiki harga ayam hidup di tingkat peternak yang berada di bawah harga pokok produksi (HPP) akibat kelebihan pasokan DOC.

Lebih lanjut Iwantono menerangkan, kebijakan afkir dini Tahap I (Oktober-November 2015) dilakukan terhadap dua juta ekor induk ayam. Namun, ketika afkir dini Tahap II (Desember 2015) sedang berlangsung, KPPU meminta dihentikan dan memperkarakannya dengan tuduhan pelanggaran kartel sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999.

Ketua Komite Pemantau dan Pengawas Pertanian Indonesia Susno Duadji menilai politik pertanian di Indonesia masih tidak beres. Selain itu, impornya terlalu banyak karena data yang tidak akurat. Masalah lain yakni pengawasan yang tidak beres di mana ada 12 perusahaan besar yang menguasai 80% industri unggas.

"Impor karena banyaknya data yang tidak akurat, data BPS atau Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan salah sehingga salah ambil kebijakan," jelas Susno.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, apa yang dilakukan Dirjen PKH dengan mengeluarkan surat yang menginstruksikan perusahaan pembibitan ayam untuk melakukan afkir dini merupakan bentuk kebijakan negara dalam rangka ikut campur menyelesaikan masalah di bidang pangan.

Kebijakan ini, katanya, harus diambil oleh orang yang berwenang serta harus berdasarkan hukum dan dalam bentuk produk hukum. Dalam konteks ini, surat Dirjen PKH yang menginstruksikan afkir dini sudah bisa dikategorikan sebagai produk hukum yang sah.

"Jika kemudian kebijakan tersebut dianggap melanggar peraturan perundangan atau tidak tepat, harus diuji melalui proses hukum, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak sepatutnya KPPU menghukum pelaku usaha karena mereka hanya menjalankan kebijakan pemerintah dan sebenarnya mereka rugi karena harus memotong ayam di usia produktif," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPPU sudah menggelar persidangan terhadap 12 perusahaan besar pembibitan unggas, di antaranya adalah PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dan PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Agar Harga Tak Menggelepar,...
Agar Harga Tak Menggelepar, Kementan Kendalikan Pasokan Ayam Hidup
Siap-siap! Konsumsi...
Siap-siap! Konsumsi Daging Ayam Diproyeksi Naik 15% Jelang Lebaran
Lewat Gemaya, Kementan...
Lewat Gemaya, Kementan Bantu Peternak Ayam dari Terjangan Pandemi
Mengenal Ayam Sembawa,...
Mengenal Ayam Sembawa, Ayam Lokal Penghasil Telur yang Andal
Kementan: Harga Ayam...
Kementan: Harga Ayam Hidup Peternak Membaik
Kementerian Pertanian...
Kementerian Pertanian Jaga Stabilisasi Harga Ayam Potong
Berita Terkini
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
15 menit yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
1 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
2 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
3 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
3 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
4 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved