Strategi Sri Mulyani Sambut Periode II Tax Amnesty

Kamis, 29 September 2016 - 15:12 WIB
Strategi Sri Mulyani...
Strategi Sri Mulyani Sambut Periode II Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki strategi dalam melaksanakan periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dimulai awal bulan depan hingga akhir tahun. Strateginya yakni membuat para wajib pajak (WP) untuk menaruh uangnya di Indonesia dalam bentuk repatriasi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, selain itu pihaknya akan terus mendorong wajip pajak untuk meningkatkan aktivitas perekonomian nasional. Sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang menarik sebagai tempat investasi.

"Kita akan terus berusaha meyakinkan bahwa mereka meletakkan uang di Indonesia dan meningkatkan aktivitas di Indonesia sebagai pilihan baik dan rasional," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Lebih lanjut dia menerangkan meningkatnya tarif uang tebusan pada periode II tax amnesty diyakini tidak akan menyurutkan wajib pajak untuk ikut berpartisipasi. Menurutnya pondasi ekonomi yang membaik turut serta membantu menaikkan tingkat kepercayaan.

"Periode II itu tebusannya 3% untuk repatriasi dan 6% deklarasi, pilihan itu dilihat lebih dari (periode I). Kombinasi tarif akan melebar perbedaannya dan kita perbaiki pondasi ekonomi supaya mereka percaya, optimis bawa harta itu kembali ke Indonesia," katanya.

Di sisi lain, masih adanya pertentangan terhadap kebijakan tax amnesty dalam bentuk demo buruh juga dinilai tidak terlalu mempengaruhi kebijakan ini. Sebab pemerintah yakin pengampunan pajak diberikan untuk membangun ekonomi Indonesia lebih baik lagi.

"Ya kami tetap jalankan amanat UU berikan pemahaman bahwa tax amnesty tujuannya untuk Indonesia juga ke depan bangun sumber daya. Dikumpulkan bangun Indonesia, ciptakan perbaikan lebih banyak, masyarakat mengenyam pendapatan pajak dalam kegiatan ekonomi," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0821 seconds (0.1#10.140)