Strategi Sri Mulyani Sambut Periode II Tax Amnesty

Kamis, 29 September 2016 - 15:12 WIB
Strategi Sri Mulyani...
Strategi Sri Mulyani Sambut Periode II Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki strategi dalam melaksanakan periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dimulai awal bulan depan hingga akhir tahun. Strateginya yakni membuat para wajib pajak (WP) untuk menaruh uangnya di Indonesia dalam bentuk repatriasi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, selain itu pihaknya akan terus mendorong wajip pajak untuk meningkatkan aktivitas perekonomian nasional. Sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang menarik sebagai tempat investasi.

"Kita akan terus berusaha meyakinkan bahwa mereka meletakkan uang di Indonesia dan meningkatkan aktivitas di Indonesia sebagai pilihan baik dan rasional," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Lebih lanjut dia menerangkan meningkatnya tarif uang tebusan pada periode II tax amnesty diyakini tidak akan menyurutkan wajib pajak untuk ikut berpartisipasi. Menurutnya pondasi ekonomi yang membaik turut serta membantu menaikkan tingkat kepercayaan.

"Periode II itu tebusannya 3% untuk repatriasi dan 6% deklarasi, pilihan itu dilihat lebih dari (periode I). Kombinasi tarif akan melebar perbedaannya dan kita perbaiki pondasi ekonomi supaya mereka percaya, optimis bawa harta itu kembali ke Indonesia," katanya.

Di sisi lain, masih adanya pertentangan terhadap kebijakan tax amnesty dalam bentuk demo buruh juga dinilai tidak terlalu mempengaruhi kebijakan ini. Sebab pemerintah yakin pengampunan pajak diberikan untuk membangun ekonomi Indonesia lebih baik lagi.

"Ya kami tetap jalankan amanat UU berikan pemahaman bahwa tax amnesty tujuannya untuk Indonesia juga ke depan bangun sumber daya. Dikumpulkan bangun Indonesia, ciptakan perbaikan lebih banyak, masyarakat mengenyam pendapatan pajak dalam kegiatan ekonomi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
8 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
8 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
8 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
9 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
9 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved