Puisi Dirjen Pajak Rayakan Keberhasilan Tax Amnesty Periode I

Minggu, 02 Oktober 2016 - 18:10 WIB
Puisi Dirjen Pajak Rayakan...
Puisi Dirjen Pajak Rayakan Keberhasilan Tax Amnesty Periode I
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menulis sebuah puisi yang ditujukan kepada pegawai pajak terkait kesuksesan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode I yang berlangsung sejak Juli hingga September 2016. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir pekan kemarin, membeberkan perolehan dana amnesti pajak tembus Rp3.540 triliun, baik dari repatriasi maupun deklarasi.

"Aku tahu semangatmu tak akan pernah padam, meskipun dihantam badai dari segala penjuru. Aku bangga kepada kamu yang tak pernah megeluh ‎walaupun hari keluargamu, kamu korbankan di hari Sabtu dan Minggu. Aku mengerti banyak orang sangsi dan ragu kepada usahamu, perjuanganmu bahkan pengorbananmu. Tapi aku tetap banga kepadamu," tulis Ken dalam puisinya yang dipasang di kantor pusat pajak Gatot Subroto, Minggu (2/20/2016).

(Baca Juga: Sasaran Tax Amnesty Berubah Haluan pada Periode II)

Dalam lanjutan puisinya Ken mengatakan akupun tidak ragu kepada integritasmu, semangatmu, dan cintamu kepada negeri. "Aku hanya bisa mengatakan. 'Kamu Hebat Teman-teman'," tutupnya.

Puisi Dirjen Pajak Rayakan Keberhasilan Tax Amnesty Periode I


Sementara sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menulis sebuah surat kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pencapaian tax amnesty pada periode pertama serta apresiasinya terhadap kinerja seluruh jajaran DJP. Meski begitu tugas DJP belum selesai, karena program amnesti pajak masih menyisakan dua periode.

(Baca Juga: Surat Sri Mulyani ke DJP Apresiasi Tax Amnesty Periode I)

Periode kedua digelar sejak 1 Oktober sampai dengan akhir Desember 2016 dengan tarif tebusan sebesar 3% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Sedangkan periode terakhir dimulai dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk luar negeri.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)