BPS Yakin Kenaikan Cukai Rokok 2017 Tak Pengaruhi Inflasi
Senin, 03 Oktober 2016 - 12:56 WIB
BPS Yakin Kenaikan Cukai Rokok 2017 Tak Pengaruhi Inflasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok tahun depan dengan batas tertinggi 10,54% dan tarif terendahnya 0%. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan kenaikan tersebut tidak akan berdampak pada inflasi 2017.
(Baca: BPS Catat Inflasi September 0,22%, Tertinggi di Sibolga)
BPS menilai, kenaikannya tidak akan memberikan dampak signifikan secara langsung. Hal ini dikarenakan, biasanya pedagang menaikkan harga rokok tidak langsung setara dengan harga atau cukai yang ditetapkan pemerintah.
"Begini, kalau pedagang rokok itu lihai. Kalau kenaikan cukainya misalnya 10%, mereka tidak akan langsung naikin langsung. Biasanya bertahap atau sedikit-sedikit," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Sasmito mengatakan, cara ini dilakukan agar pelanggan rokok tidak mengalami dampak kenaikan harga secara langsung. Jadi, para pedagang tersebut menyebar kenaikannya dalam 10-12 bulan ke depan. Tidak menaikkan 10,54% dalam satu bulan.
"Kayak sekarang, harga rokok kan cuma naik 1%. Mungkin nanti bulan depan 1% lagi atau 1,5%. Sehingga, nanti dalam 10 bulan kenaikan cukai yang tadi disebutkan, tertutupi dan konsumen enggak merasakan. Jadi dampak inflasinya tidak langsung," pungkas Sasmito.
(Baca: BPS Catat Inflasi September 0,22%, Tertinggi di Sibolga)
BPS menilai, kenaikannya tidak akan memberikan dampak signifikan secara langsung. Hal ini dikarenakan, biasanya pedagang menaikkan harga rokok tidak langsung setara dengan harga atau cukai yang ditetapkan pemerintah.
"Begini, kalau pedagang rokok itu lihai. Kalau kenaikan cukainya misalnya 10%, mereka tidak akan langsung naikin langsung. Biasanya bertahap atau sedikit-sedikit," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Sasmito mengatakan, cara ini dilakukan agar pelanggan rokok tidak mengalami dampak kenaikan harga secara langsung. Jadi, para pedagang tersebut menyebar kenaikannya dalam 10-12 bulan ke depan. Tidak menaikkan 10,54% dalam satu bulan.
"Kayak sekarang, harga rokok kan cuma naik 1%. Mungkin nanti bulan depan 1% lagi atau 1,5%. Sehingga, nanti dalam 10 bulan kenaikan cukai yang tadi disebutkan, tertutupi dan konsumen enggak merasakan. Jadi dampak inflasinya tidak langsung," pungkas Sasmito.
(izz)
Lihat Juga :