Pengusaha Ritel Kembali Gratiskan Kantong Plastik
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memutuskan untuk menghentikan program kantong plastik berbayar yang diberlakukan di seluruh toko ritel modern di seluruh Indonesia. Mulai 1 Oktober 2016, kantong plastik di toko-toko ritel modern kembali gratis.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik berbayar lantaran hingga saat ini aturan hukum mengenai program tersebut masih tak jelas. Selama ini, program tersebut berjalan hanya berlandaskan Surat Edaran (SE) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Melalui keputusan dasar per 1 Oktober kemarin kami sampaikan ke pemerintah bahwa Aprindo akan kembali gratiskan kantong plastik," katanya di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Selain itu, sambung dia, pelaku ritel modern juga mendapatkan intervensi dari berbagai pihak yang sejatinya tidak mengerti aturan dasar mengenai program plastik berbayar tersebut. Dia menerangkan dalam penerapannya, program plastik berbayar menemui hambatan.
"Tapi dalam perjalanan program ini, setelah kami evaluasi dan kaji oleh seluruh anggota Aprindo yang berada di seluruh wilayah Indonesia dengan 35.000 toko dan 600 perusahaan, mulai mengalami hambatan dalam operasional dan penerapan program ini. Sudah mulai ada intervensi dari pihak yang sangat dan mungkin tidak mengerti substansi kantong plastik tidak gratis," imbuh dia.
Menurutnya, dalam Surat Edaran tersebut pihaknya hanya diminta untuk melakukan uji coba plastik berbayar. Pihaknya berkeinginan agar surat edaran tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri (Permen), sehingga aturan tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh peritel.
"Karena kalau dalam permen akan dituliskan secara detail dan menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Prinsip Aprindo mendukung program pemerintah, tapi tidak dapat melaksanakan karena menunggu Permen KLHK yang akan mengatur tata kelola dan pengaturan pengurangan kantong plastik," tandasnya.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik berbayar lantaran hingga saat ini aturan hukum mengenai program tersebut masih tak jelas. Selama ini, program tersebut berjalan hanya berlandaskan Surat Edaran (SE) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Melalui keputusan dasar per 1 Oktober kemarin kami sampaikan ke pemerintah bahwa Aprindo akan kembali gratiskan kantong plastik," katanya di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Selain itu, sambung dia, pelaku ritel modern juga mendapatkan intervensi dari berbagai pihak yang sejatinya tidak mengerti aturan dasar mengenai program plastik berbayar tersebut. Dia menerangkan dalam penerapannya, program plastik berbayar menemui hambatan.
"Tapi dalam perjalanan program ini, setelah kami evaluasi dan kaji oleh seluruh anggota Aprindo yang berada di seluruh wilayah Indonesia dengan 35.000 toko dan 600 perusahaan, mulai mengalami hambatan dalam operasional dan penerapan program ini. Sudah mulai ada intervensi dari pihak yang sangat dan mungkin tidak mengerti substansi kantong plastik tidak gratis," imbuh dia.
Menurutnya, dalam Surat Edaran tersebut pihaknya hanya diminta untuk melakukan uji coba plastik berbayar. Pihaknya berkeinginan agar surat edaran tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri (Permen), sehingga aturan tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh peritel.
"Karena kalau dalam permen akan dituliskan secara detail dan menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Prinsip Aprindo mendukung program pemerintah, tapi tidak dapat melaksanakan karena menunggu Permen KLHK yang akan mengatur tata kelola dan pengaturan pengurangan kantong plastik," tandasnya.
(akr)