Pengusaha Ritel Kembali Gratiskan Kantong Plastik

Senin, 03 Oktober 2016 - 14:53 WIB
Pengusaha Ritel Kembali...
Pengusaha Ritel Kembali Gratiskan Kantong Plastik
A A A
JAKARTA - Pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memutuskan untuk menghentikan program kantong plastik berbayar yang diberlakukan di seluruh toko ritel modern di seluruh Indonesia. Mulai 1 Oktober 2016, kantong plastik di toko-toko ritel modern kembali gratis.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik berbayar lantaran hingga saat ini aturan hukum mengenai program tersebut masih tak jelas. Selama ini, program tersebut berjalan hanya berlandaskan Surat Edaran (SE) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Melalui keputusan dasar per 1 Oktober kemarin kami sampaikan ke pemerintah bahwa Aprindo akan kembali gratiskan kantong plastik," katanya di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Selain itu, sambung dia, pelaku ritel modern juga mendapatkan intervensi dari berbagai pihak yang sejatinya tidak mengerti aturan dasar mengenai program plastik berbayar tersebut. Dia menerangkan dalam penerapannya, program plastik berbayar menemui hambatan.

"Tapi dalam perjalanan program ini, setelah kami evaluasi dan kaji oleh seluruh anggota Aprindo yang berada di seluruh wilayah Indonesia dengan 35.000 toko dan 600 perusahaan, mulai mengalami hambatan dalam operasional dan penerapan program ini. Sudah mulai ada intervensi dari pihak yang sangat dan mungkin tidak mengerti substansi kantong plastik tidak gratis," imbuh dia.

Menurutnya, dalam Surat Edaran tersebut pihaknya hanya diminta untuk melakukan uji coba plastik berbayar. Pihaknya berkeinginan agar surat edaran tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri (Permen), sehingga aturan tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh peritel.

"Karena kalau dalam permen akan dituliskan secara detail dan menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Prinsip Aprindo mendukung program pemerintah, tapi tidak dapat melaksanakan karena menunggu Permen KLHK yang akan mengatur tata kelola dan pengaturan pengurangan kantong plastik," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Vaksin Datang, Industri...
Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021
Banjir Stimulus, Bisnis...
Banjir Stimulus, Bisnis Ritel Diyakini Kembali Bergeliat pada 2021
Turun, Aprindo Pasang...
Turun, Aprindo Pasang Target Pertumbuhan Ritel 5 Persen di Kuartal II
Soal Harga Barang, Peritel...
Soal Harga Barang, Peritel Ingin Tampil di Depan
Bangkitkan Bisnis Ritel,...
Bangkitkan Bisnis Ritel, Aprindo Vaksinasi Garda Terdepannya
Aprindo Sebut Oleh-oleh...
Aprindo Sebut Oleh-oleh Gairahkan Bisnis Ritel
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
52 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved