Pengusaha Ritel Kembali Gratiskan Kantong Plastik

Senin, 03 Oktober 2016 - 14:53 WIB
Pengusaha Ritel Kembali...
Pengusaha Ritel Kembali Gratiskan Kantong Plastik
A A A
JAKARTA - Pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memutuskan untuk menghentikan program kantong plastik berbayar yang diberlakukan di seluruh toko ritel modern di seluruh Indonesia. Mulai 1 Oktober 2016, kantong plastik di toko-toko ritel modern kembali gratis.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya memutuskan untuk kembali menggratiskan kantong plastik berbayar lantaran hingga saat ini aturan hukum mengenai program tersebut masih tak jelas. Selama ini, program tersebut berjalan hanya berlandaskan Surat Edaran (SE) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

"Melalui keputusan dasar per 1 Oktober kemarin kami sampaikan ke pemerintah bahwa Aprindo akan kembali gratiskan kantong plastik," katanya di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Selain itu, sambung dia, pelaku ritel modern juga mendapatkan intervensi dari berbagai pihak yang sejatinya tidak mengerti aturan dasar mengenai program plastik berbayar tersebut. Dia menerangkan dalam penerapannya, program plastik berbayar menemui hambatan.

"Tapi dalam perjalanan program ini, setelah kami evaluasi dan kaji oleh seluruh anggota Aprindo yang berada di seluruh wilayah Indonesia dengan 35.000 toko dan 600 perusahaan, mulai mengalami hambatan dalam operasional dan penerapan program ini. Sudah mulai ada intervensi dari pihak yang sangat dan mungkin tidak mengerti substansi kantong plastik tidak gratis," imbuh dia.

Menurutnya, dalam Surat Edaran tersebut pihaknya hanya diminta untuk melakukan uji coba plastik berbayar. Pihaknya berkeinginan agar surat edaran tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Menteri (Permen), sehingga aturan tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh peritel.

"Karena kalau dalam permen akan dituliskan secara detail dan menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Prinsip Aprindo mendukung program pemerintah, tapi tidak dapat melaksanakan karena menunggu Permen KLHK yang akan mengatur tata kelola dan pengaturan pengurangan kantong plastik," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Vaksin Datang, Industri...
Vaksin Datang, Industri Ritel Pede Menyambut Tahun Baru 2021
Banjir Stimulus, Bisnis...
Banjir Stimulus, Bisnis Ritel Diyakini Kembali Bergeliat pada 2021
Turun, Aprindo Pasang...
Turun, Aprindo Pasang Target Pertumbuhan Ritel 5 Persen di Kuartal II
Soal Harga Barang, Peritel...
Soal Harga Barang, Peritel Ingin Tampil di Depan
Bangkitkan Bisnis Ritel,...
Bangkitkan Bisnis Ritel, Aprindo Vaksinasi Garda Terdepannya
Aprindo Sebut Oleh-oleh...
Aprindo Sebut Oleh-oleh Gairahkan Bisnis Ritel
Berita Terkini
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
7 menit yang lalu
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
1 jam yang lalu
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
1 jam yang lalu
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
10 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
11 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
11 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved