OJK Resmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Maluku

Rabu, 05 Oktober 2016 - 03:10 WIB
OJK Resmikan Tim Percepatan...
OJK Resmikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Maluku
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai upaya pemberdayaan masyarakat melalui program-program ekonomi kerakyatan dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan.

TPAKD merupakan bentuk kerja nyata OJK mendorong partisipasi sektor jasa keuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui berbagai program ekonomi kerakyatan yang mendukung produktivitas masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, penyediaan akses keuangan yang mudah, murah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang diikuti dengan peningkatan literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan salah satu cara mengatasi problematika sosial yang terjadi di masyarakat. Seperti kemiskinan, pengangguran dan juga ketimpangan.

Data BPS menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Provinsi Maluku sampai Maret 2016 sebanyak 327.720 jiwa, atau sekitar 19,18%, membaik dari posisi September 2015 yang sebanyak 327.770 atau sekitar 19,36%.

Adapun ratio gini per Maret 2016 tercatat 0,348, meningkat dibandingkan posisi September 2015 yang sebesar 0,338.

"Berdasarkan survei yang dilakukan OJK tahun 2013 yang lalu, tingkat literasi keuangan di Provinsi Maluku tercatat sebesar 20,5%," kata Tuti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut dia, angka ini berada di bawah indeks literasi keuangan nasional sebesar 21,8% dan indeks inklusi keuangan 59,7%. Indeks ini diartikan bahwa hanya 20 dari 100 penduduk di Provinsi Maluku sudah memiliki tingkat pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan keyakinan yang memadai terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Sementara untuk tingkat inklusi berarti hanya 8 dari 100 penduduk yang telah memanfaatkan produk dan layanan di sektor jasa keuangan. “Kondisi geografis Maluku yang terdiri dari pulau-pulau dengan tingkat akses laut yang tergolong sulit dan kondisi akses jalan darat yang beragam, juga menjadi perhatian OJK dan pelaku usaha jasa keuangan untuk lebih inovatif lagi dalam menjangkau masyarakat di Maluku,” papar Kusumaningtuti.

Gubernur Maluku mengharapkan TPAKD dapat mempermudah koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Provinsi, OJK dan sektor jasa keuangan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat Maluku.

Sejumlah program sudah menjadi rencana TPAKD Maluku antara lain peningkatan permodalan untuk UMKM, membuka akses keuangan masyarakat dengan program “Satu Desa Satu Agen Laku Pandai”, “Simpanan Pelajar (Simpel) di 100 Pulau” dan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata Banda Naira serta pendirian perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Maluku.

Bersamaan dengan pengukuhan TPAKD Maluku tersebut, juga dikukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Maluku.

Nantinya, satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku akan menangani permasalahan investasi ilegal secara lebih komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku agar dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian akibat berinvestasi pada perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin.

"Satgas Waspada Investasi di Provinsi Maluku diharapkan dapat mempercepat identifikasi dan upaya preventif untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar lagi," tutur Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Anggar B. Nuraini.

Diharapkan, Satgas Waspada Investasi mampu menangani permasalahan investasi ilegal di Provinsi Maluku secara efektif. Berdasarkan informasi yang diterima dari konsumen dan masyarakat serta penelitian OJK, terdapat setidaknya 47 perusahaan menawarkan investasi tanpa izin yang jelas.

Pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara OJK dengan enam kementerian dan lembaga seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BKPM pada 21 Juni 2016.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)