Kemenkeu Kaji Pungutan Ganda PPN Rokok 10%
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10% tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut. Terutama, setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54% tahun depan.
"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru kepada media di Jakarta, Selasa (10/4/2016).
Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan para industri dan asosiasi. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.
"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp50.000 per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan," ujar Moeftie.
Pihaknya meminta pemerintah untuk tidak eksesif menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu. "Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," jelasnya.
Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.
Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10%. "Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10%," katanya.
Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7% menjadi 8,9% di 2017. "Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1% hingga terus naik di 2019," papar Suharjo.
Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan munculnya wacana memungut langsung PPN rokok sebesar 10% pada dua tahap, yaitu saat produk rokok keluar dari pabrik dan 10% lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut. Terutama, setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54% tahun depan.
"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru kepada media di Jakarta, Selasa (10/4/2016).
Kenaikan PPN rokok menjadi keputusan yang dikhawatirkan para industri dan asosiasi. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan, setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.
"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp50.000 per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan," ujar Moeftie.
Pihaknya meminta pemerintah untuk tidak eksesif menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu. "Bila dipaksakan, produksi akan semakin anjlok dan berdampak pada industri," jelasnya.
Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap dari 2017 hingga 2019.
Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10%. "Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10%," katanya.
Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7% menjadi 8,9% di 2017. "Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1% hingga terus naik di 2019," papar Suharjo.
Sebelumnya, Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan munculnya wacana memungut langsung PPN rokok sebesar 10% pada dua tahap, yaitu saat produk rokok keluar dari pabrik dan 10% lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat.
(izz)