Rumitnya Sistem Tarif Cukai Rokok Buka Celah Penghindaran Pajak
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:22 WIB
loading...
Sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai masih menimbulkan berbagai permasalahan, itulah sebabnya penyederhanaannya perlu untuk dilakukan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai masih menimbulkan berbagai permasalahan khususnya dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Itulah sebabnya penyederhanaannya perlu untuk dilakukan.
“Semua peneliti terutama pegiat tobacco control setuju bahwa struktur cukai rokok di Indonesia itu terlalu berlapis-lapis,” ujar Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Ealah! Sistem Tarif Cukai Rokok di RI Ternyata Paling Ruwet Sedunia
Inilah membuat prevalensi perokok di Indonesia selalu makin tinggi karena struktur cukai rokok yang berlapis memberikan akses untuk rokok murah. Selain menghambat pengendalian konsumsi, struktur yang rumit juga membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal.
Herni juga menilai bahwa kerumitan stuktur CHT membuka peluang bagi pabrikan rokok untuk melakukan pengindaran pajak.
“Sangat bisa untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif yang lebih murah, karena struktur yang terlalu rumit sehingga pengawasan oleh otoritas juga menjadi sulit,” katanya.
Selain itu, tambahnya, rumitnya struktur tarif memungkinkan pabrik rokok besar bisa mengklaim bahwa mereka memproduksi jumlah yang lebih kecil dari pada kenyataannya. Menurutnya hal ini juga memungkinkan pengusaha untuk memproduksi rokok tidak melebihi ketentuan agar bisa terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi.
“Semua peneliti terutama pegiat tobacco control setuju bahwa struktur cukai rokok di Indonesia itu terlalu berlapis-lapis,” ujar Program Manager di Perkumpulan Prakarsa Herni Ramdlaningrum di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Ealah! Sistem Tarif Cukai Rokok di RI Ternyata Paling Ruwet Sedunia
Inilah membuat prevalensi perokok di Indonesia selalu makin tinggi karena struktur cukai rokok yang berlapis memberikan akses untuk rokok murah. Selain menghambat pengendalian konsumsi, struktur yang rumit juga membuat penerimaan negara dari cukai rokok tidak optimal.
Herni juga menilai bahwa kerumitan stuktur CHT membuka peluang bagi pabrikan rokok untuk melakukan pengindaran pajak.
“Sangat bisa untuk melakukan penghindaran pajak dengan membayar tarif yang lebih murah, karena struktur yang terlalu rumit sehingga pengawasan oleh otoritas juga menjadi sulit,” katanya.
Selain itu, tambahnya, rumitnya struktur tarif memungkinkan pabrik rokok besar bisa mengklaim bahwa mereka memproduksi jumlah yang lebih kecil dari pada kenyataannya. Menurutnya hal ini juga memungkinkan pengusaha untuk memproduksi rokok tidak melebihi ketentuan agar bisa terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi.
Lihat Juga :