Apindo: Uang Jadi Motif Sertifikasi Halal
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, uang jadi motif disahkannya Undang-Undang (UU) Sertifikasi Halal. Sebab ada belasan lembaga yang akan dibentuk untuk mengawasi.
Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana mengatakan, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan pemalakan liar. Selain itu berpotensi adanya korupsi.
"UU ini pemalakan dan korupsi tersistematis, ada 17 lembaga dibentuk menyongsong undang-undang. Sertifikasi halal ini motifnya jelas duit bukan lindungi dari produk non halal," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Pungutan liar tersebut, kata dia, justru muncul dari isi UU Sertifikasi Halal yang mengamanatkan masyarakat mengawasi peredaran barang halal. Negara dinilai lalai karena memberi amanat kepada pihak yang bukan seharusnya mengurusi hal tersebut. (Baca: Pengusaha Keberatan Biaya Sertifikasi Halal)
"Potensi pemalakan ketika negara delegasi ke masyarakat awasi UU yang akhirnya lahir polisi swasta. Ada sekelompok masyarakat atas nama UU, sweeping barang-barang yang dijual," kata Danang.
Danang menegaskan hampir seluruh pemangku kepentingan di dunia industri keberatan dengan adanya UU ini. Sehingga kalau Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan untuk menjalankan UU tersebut maka dikhawatirkan akan meresahkan pelaku usaha.
"Proses advokasi publik hampir 90% stakeholder keberatan, yang 10% barangkali keberatan tapi enggak berani ngomong. Kalau disahkan, meresahkan dunia industri, eksportir luar negeri akan menarik diri," pungkasnya.
Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardhana mengatakan, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan pemalakan liar. Selain itu berpotensi adanya korupsi.
"UU ini pemalakan dan korupsi tersistematis, ada 17 lembaga dibentuk menyongsong undang-undang. Sertifikasi halal ini motifnya jelas duit bukan lindungi dari produk non halal," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Pungutan liar tersebut, kata dia, justru muncul dari isi UU Sertifikasi Halal yang mengamanatkan masyarakat mengawasi peredaran barang halal. Negara dinilai lalai karena memberi amanat kepada pihak yang bukan seharusnya mengurusi hal tersebut. (Baca: Pengusaha Keberatan Biaya Sertifikasi Halal)
"Potensi pemalakan ketika negara delegasi ke masyarakat awasi UU yang akhirnya lahir polisi swasta. Ada sekelompok masyarakat atas nama UU, sweeping barang-barang yang dijual," kata Danang.
Danang menegaskan hampir seluruh pemangku kepentingan di dunia industri keberatan dengan adanya UU ini. Sehingga kalau Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan untuk menjalankan UU tersebut maka dikhawatirkan akan meresahkan pelaku usaha.
"Proses advokasi publik hampir 90% stakeholder keberatan, yang 10% barangkali keberatan tapi enggak berani ngomong. Kalau disahkan, meresahkan dunia industri, eksportir luar negeri akan menarik diri," pungkasnya.
(ven)