Dirjen Pajak Sebut Baru 2% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah merasa berbangga atas pencapaian periode I tax amnesty yang mencapai Rp3.500 triliun. Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebut jumlah wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak baru mencapai 2%.
Ken mengungkapkan berdasarkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT-nya setiap tahun, terdapat 20.165.718 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, ada 422.392 wajib pajak yang ikut tax amnesty. "Jadi yang ikut tax amnesty sekarang baru 2%," katanya di Kantor DPP HIPMI, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT pajaknya berjumlah 18.950.301. Angka ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 16.817.086 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan 2.133.215.
Dari jumlah tersebut, sambung dia, wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty hanya sekitar 333.091 orang atau 1,76%. Dengan rincian, wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 162.876 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 170.125.
Sedangkan dari wajib pajak badan, dari yang melaporkan SPT sebanyak 1.215.417 wajib pajak, baru 89.301 yang ikut amnesti pajak atau sekitar 7,35%.
"Yang ikut tax amnesty dari jumlah SPT yang terdaftar untuk wajib pajak badan masih tujuh persen, yang orang pribadi juga demikian. Jadi rata-rata yang ikut amnesti pajak ini dari total SPT yang ada baru dua persen," imbuh dia. (Baca: Jawaban Ken Mengenai Kecilnya Dana Repatriasi)
Ken berharap, para wajib pajak tersebut dapat segera mendaftar amnesti pajak pada periode II dan periode III yang berlangsung hingga Maret 2017. Dengan demikian, uang tebusan yang akan masuk ke kas negara dapat terus meningkat hingga akhir periode.
"Artinya apa? Nantinya ke depan yang 98 persen ini bisa ikut semua. Saya enggak mau lihat jumlahnya ya, jumlah itu otomatis. Kalau soal nominalnya jangan dilihat, pasti akan naik," tandasnya.
Ken mengungkapkan berdasarkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT-nya setiap tahun, terdapat 20.165.718 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, ada 422.392 wajib pajak yang ikut tax amnesty. "Jadi yang ikut tax amnesty sekarang baru 2%," katanya di Kantor DPP HIPMI, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT pajaknya berjumlah 18.950.301. Angka ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 16.817.086 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan 2.133.215.
Dari jumlah tersebut, sambung dia, wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty hanya sekitar 333.091 orang atau 1,76%. Dengan rincian, wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 162.876 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 170.125.
Sedangkan dari wajib pajak badan, dari yang melaporkan SPT sebanyak 1.215.417 wajib pajak, baru 89.301 yang ikut amnesti pajak atau sekitar 7,35%.
"Yang ikut tax amnesty dari jumlah SPT yang terdaftar untuk wajib pajak badan masih tujuh persen, yang orang pribadi juga demikian. Jadi rata-rata yang ikut amnesti pajak ini dari total SPT yang ada baru dua persen," imbuh dia. (Baca: Jawaban Ken Mengenai Kecilnya Dana Repatriasi)
Ken berharap, para wajib pajak tersebut dapat segera mendaftar amnesti pajak pada periode II dan periode III yang berlangsung hingga Maret 2017. Dengan demikian, uang tebusan yang akan masuk ke kas negara dapat terus meningkat hingga akhir periode.
"Artinya apa? Nantinya ke depan yang 98 persen ini bisa ikut semua. Saya enggak mau lihat jumlahnya ya, jumlah itu otomatis. Kalau soal nominalnya jangan dilihat, pasti akan naik," tandasnya.
(ven)