KPPU Diminta Klarifikasi Tudingan Praktik Kartel Ayam

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 04:08 WIB
KPPU Diminta Klarifikasi Tudingan Praktik Kartel Ayam
KPPU Diminta Klarifikasi Tudingan Praktik Kartel Ayam
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta untuk mencabut pernyataan yang menuding sejumlah perusahaan melakukan praktik kartel ayam. Ketua Umum Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) Andreas Tanadjaya, mengatakan tudingan KPPU yang menyebutkan telah terjadi praktik kartel ayam oleh 12 perusahaan merupakan sikap yang berlebihan terkait dengan fungsi penyelidikan, penuntutan dan penghakiman.

Menurutnya persidangan kartel ayam yang telah dilakukan KPPU terhadap 12 perusahaan pembibitan unggas tidak memiliki dasar alasan yang kuat. "Sejumlah perusahaan itu hanya melaksanakan kewajiban untuk melakukan afkir dini parent stock (ayam indukan)," kata Andreas di Jakarta.

(Baca Juga: Kebijakan Kementan Dinilai Memicu Isu Kartel Ayam)

Dia menambahkan tuduhan kartel ayam yang disampaikan KPPU telah mengganggu kinerja perusahaan pembibitan karena dianggap melanggar aturan. "Isu kartel itu sangat menakutkan, terutama bagi perusahaan terbuka. Karena invsetor ritel maupun institusi akan kabur melihat prospek bisnis yang buruk," ucap Komisaris PT Kresna Asset Management ini.

Diterangkan KPPU sendiri sudah menggelar persidangan terhadap 12 perusahaan besar pembibitan unggas, di antaranya adalah PT Charoen Pokphand Tbk, PT Japra Comfeed Indonesia Tbk, dan PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk. Dia menyebutkan, KPPU menduga sebanyak 12 perusahaan itu melakukan praktik kartel ayam dengan menerapkan afkir dini pada ayam indukan.

Padahal, jelas Andreas, praktik itu dilakukan oleh 12 perusahaan tersebut berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian. "Sebenarnya, kebijakan dari Ditjen PKH Kementan itu merupakan upaya penyelamatan untuk menstabilkan harga daging ayam. Namun, langkah yang diambil pemerintah itu hanya bersifat jangka pendek," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6564 seconds (0.1#10.140)