Thomas Lembong: Dampak Tax Amnesty Baru Terasa 6-9 Bulan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memperkirakan aliran dana tax amnesty (pengampunan pajak) dampaknya dalam investasi dan perekonomian baru akan terasa pada kuartal II atau III 2017 atau 6-9 bulan ke depan. Dia pun meminta para pengusaha dan pemodal fokus mengikuti program tax amnesty.
Thomas menyebutkan, bila perlu investasi dikesampingkan dulu agar bisa memaksimalkan keikutsertaan dalam pengampunan pajak. “Menurut saya (fokus ikut tax amnesty) itu lebih penting di kuartal IV/2016 ini daripada investasi. Tapi, pada saat yang sama kita juga persiapkan untuk 2017,” ujarnya, dalam Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2016 di Ritz-Calton Pacific Place Hotel, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Dia mengatakan, program tax amnesty di Indonesia merupakan yang paling sukses dalam sejarah dunia. Diharapkan hasilnya akan membantu mengangkat investasi pada 2017.
“Butuh waktu sekitar 6-9 bulan untuk mendorong dana hasil tax amnesty yang tersimpan di bank agar keluar dan mengalir ke sektor riil. Wajar saja karena pemodal juga harus menyiapkan perencanaan bisnis dan perhitungan,” kata Thomas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengemukakan, jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program pengampunan pajak pada periode I mencapai Rp4.500 triliun. Di mana dana tebusan yang diraih dari tax amnesty sebesar Rp97,2 triliun.
Jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 wajib pajak (WP). Sebanyak 61.873 atau 16% di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM. Sementara yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.
"Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Terkait uang tebusan yang mencapai Rp97,2 triliun, raihan ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah untuk periode I, yakni Rp80 triliun. Adapun target dana tebusan tax amnesty secara keseluruhan sebesar Rp165 triliun, hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Ken meyakini, pada periode II dan periode III masih akan ada potensi wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak. Sebab, dalam catatannya wajib pajak badan yang ikut tax amnesty baru 89 ribu dari 1,21 juta WP badan yang ada di Indonesia.
Thomas menyebutkan, bila perlu investasi dikesampingkan dulu agar bisa memaksimalkan keikutsertaan dalam pengampunan pajak. “Menurut saya (fokus ikut tax amnesty) itu lebih penting di kuartal IV/2016 ini daripada investasi. Tapi, pada saat yang sama kita juga persiapkan untuk 2017,” ujarnya, dalam Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2016 di Ritz-Calton Pacific Place Hotel, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Dia mengatakan, program tax amnesty di Indonesia merupakan yang paling sukses dalam sejarah dunia. Diharapkan hasilnya akan membantu mengangkat investasi pada 2017.
“Butuh waktu sekitar 6-9 bulan untuk mendorong dana hasil tax amnesty yang tersimpan di bank agar keluar dan mengalir ke sektor riil. Wajar saja karena pemodal juga harus menyiapkan perencanaan bisnis dan perhitungan,” kata Thomas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengemukakan, jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program pengampunan pajak pada periode I mencapai Rp4.500 triliun. Di mana dana tebusan yang diraih dari tax amnesty sebesar Rp97,2 triliun.
Jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 wajib pajak (WP). Sebanyak 61.873 atau 16% di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM. Sementara yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.
"Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP," ujarnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Terkait uang tebusan yang mencapai Rp97,2 triliun, raihan ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah untuk periode I, yakni Rp80 triliun. Adapun target dana tebusan tax amnesty secara keseluruhan sebesar Rp165 triliun, hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Ken meyakini, pada periode II dan periode III masih akan ada potensi wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak. Sebab, dalam catatannya wajib pajak badan yang ikut tax amnesty baru 89 ribu dari 1,21 juta WP badan yang ada di Indonesia.
(dmd)