OJK: 95% Dana Repatriasi Masih Mengendap di Bank

Kamis, 06 Oktober 2016 - 22:31 WIB
OJK: 95% Dana Repatriasi Masih Mengendap di Bank
OJK: 95% Dana Repatriasi Masih Mengendap di Bank
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dana repatriasi peserta tax amnesty hingga saat ini masih mengendap di bank persepsi (gateway). Dana tersebut belum menyebar di instrumen investasi yang disiapkan pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menyebutkan, dana yang saat ini berada di perbankan mencapai 95% dari total dana repatriasi yang masuk. Sementara sisanya masuk dalam instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

‎"Catatan OJK sebagian besar (dana repatriasi) masuk di bank, 95% masih di perbankan. Dan ini bisa dimaklumi karena dana ini pertama kali masuk harus ke bank persepsi. Ada yang masuk sedikit ke produk lain, ke manajer investasi bentuknya RDPT," katanya di Kantor DPP Hipmi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Dia memperkirakan, dana repatriasi tersebut baru akan menyebar ke instrumen-instrumen investasi yang disiapkan dalam satu hingga dua bulan mendatang. Terpenting saat ini, dana tersebut sudah direpatriasikan baru kemudian pemilik dana akan berpikir produk investasi yang dipilihnya.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan 19 perusahaan efek dan 18 manajer investasi yang dapat menampung dana repatriasi peserta tax amnesty. Jika pemilik dana berpikir untuk investasi di pasar saham maka yang akan didekati adalah perusahaan efek. Sementara untuk investasi reksa dana maka pemilik dana akan menghubungi manajer investasi.

‎"Kemungkinan di awal akan msuk ke KPD (Kontrak Pengelolaan Dana). Lebih fleksibel karena pemilik dana hanya menitipkan dananya saja ke MI, kemudian MI akan menempatkan dana ini sesuai persetujuan pemilik dana. Dan itu juga bisa masuk ke beberapa instrumen investasi. Dalam waktu sebulan dua bulan kedepan akan terlihat signifikan gateway lain selain bank," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0254 seconds (0.1#10.140)