Tarif Listrik 12 Golongan Ini Kembali Naik
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengumumkan 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian kembali naik pada Oktober 2016. Manager Senior Public Relation PLN Agung Murdifi menjelaskan alasan kenaikan tersebut.
Menurut dia, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) serta kenaikan harga minyak (Indonesia Crude Oil Price/ICP), menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik.
"Sementara itu, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif," katanya seperti dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Baca: Pencabutan Subsidi Listrik Membuat Orang Miskin Bertambah
Menilik soal kurs, nilai tukar rupiah terhadap USD pada Agustus 2016 menguat Rp46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp13.118,82 per USD menjadi Rp13.165,00 per USD. Sedangkan ICP pada Agustus 2016 naik USD0,41 per barel dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar USD40,70 per barel menjadi USD41,11 per barel. Sementara inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71% dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69% menjadi minus 0,02%.
Dan kenaikan tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Agung menyatakan akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tadi, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.459,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.111,34/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp994,80/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.630,49/kWh.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme tarif penyesuaian adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Menurut dia, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) serta kenaikan harga minyak (Indonesia Crude Oil Price/ICP), menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik.
"Sementara itu, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif," katanya seperti dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Baca: Pencabutan Subsidi Listrik Membuat Orang Miskin Bertambah
Menilik soal kurs, nilai tukar rupiah terhadap USD pada Agustus 2016 menguat Rp46,18 dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar Rp13.118,82 per USD menjadi Rp13.165,00 per USD. Sedangkan ICP pada Agustus 2016 naik USD0,41 per barel dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar USD40,70 per barel menjadi USD41,11 per barel. Sementara inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71% dari sebelumnya (Juli 2016) sebesar 0,69% menjadi minus 0,02%.
Dan kenaikan tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Agung menyatakan akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tadi, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.459,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.111,34/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp994,80/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.630,49/kWh.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme tarif penyesuaian adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
(ven)