Kewenangan Luhut sebagai Plt Menteri ESDM Dipertanyakan Walhi

Selasa, 11 Oktober 2016 - 17:38 WIB
Kewenangan Luhut sebagai...
Kewenangan Luhut sebagai Plt Menteri ESDM Dipertanyakan Walhi
A A A
JAKARTA - Kewenangan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2014 dipertanyakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Pasalnya menurut Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid mengatakan Luhut tidak punya hak membuat keputusan, lantaran hanya bertugas sebagai pejabat pengganti.

"Menjadi pertanyaan, apakah menteri yang menjabat sebagai Plt menggantikan Menteri ESDM, memiliki kewenangan untuk membuat suatu kebijakan strategis. Apakah Plt bisa mengeluarkan satu kebijakan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak?" kata Khalid, di kantor Walhi, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

(Baca Juga: Revisi Aturan Tambang, Luhut Tegaskan Tak Bela Freeport)

Sebelumnya, dijelaskan bahwa Walhi dengan tegas menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara yang diusulkan oleh Luhut. Disarankan rencana revisi PP tersebut harus ditunda hingga adanya Menteri ESDM yang baru.

Tak hanya itu, Khalid menerangkan rencana Revisi PP 1 tahun 2014 ini disebut telah berbenturan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba). "Itu ada khususnya di pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan mineral untuk melakukan pengolahan dan pemurnian (smelter) hasil penambangan dalam negeri," sambungnya

Dia juga menambahkan langkah ini disinyalir termasuk, pelanggaran atas pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan seluruh pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba di undangkan. "Ini sebetulnya harus dirombak. Karena kalau tidak satu sama lain saling berbenturan, berpengaruh terhadap kedaulatan Undang-undang (UU)," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Pemerintah Klaim Revisi...
Pemerintah Klaim Revisi UU Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara
Perijinan Ruwet, RI...
Perijinan Ruwet, RI Hanya Kebagian 1% Investasi Minerba Dunia
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
27 menit yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
56 menit yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
1 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
1 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved