Kewenangan Luhut sebagai Plt Menteri ESDM Dipertanyakan Walhi

Selasa, 11 Oktober 2016 - 17:38 WIB
Kewenangan Luhut sebagai...
Kewenangan Luhut sebagai Plt Menteri ESDM Dipertanyakan Walhi
A A A
JAKARTA - Kewenangan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2014 dipertanyakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Pasalnya menurut Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid mengatakan Luhut tidak punya hak membuat keputusan, lantaran hanya bertugas sebagai pejabat pengganti.

"Menjadi pertanyaan, apakah menteri yang menjabat sebagai Plt menggantikan Menteri ESDM, memiliki kewenangan untuk membuat suatu kebijakan strategis. Apakah Plt bisa mengeluarkan satu kebijakan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak?" kata Khalid, di kantor Walhi, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

(Baca Juga: Revisi Aturan Tambang, Luhut Tegaskan Tak Bela Freeport)

Sebelumnya, dijelaskan bahwa Walhi dengan tegas menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara yang diusulkan oleh Luhut. Disarankan rencana revisi PP tersebut harus ditunda hingga adanya Menteri ESDM yang baru.

Tak hanya itu, Khalid menerangkan rencana Revisi PP 1 tahun 2014 ini disebut telah berbenturan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba). "Itu ada khususnya di pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan mineral untuk melakukan pengolahan dan pemurnian (smelter) hasil penambangan dalam negeri," sambungnya

Dia juga menambahkan langkah ini disinyalir termasuk, pelanggaran atas pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan seluruh pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba di undangkan. "Ini sebetulnya harus dirombak. Karena kalau tidak satu sama lain saling berbenturan, berpengaruh terhadap kedaulatan Undang-undang (UU)," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)