Pemerintah Naikkan Tarif Tol Sedyatmo Cengkareng 14 Oktober

Rabu, 12 Oktober 2016 - 19:27 WIB
Pemerintah Naikkan Tarif Tol Sedyatmo Cengkareng 14 Oktober
Pemerintah Naikkan Tarif Tol Sedyatmo Cengkareng 14 Oktober
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif tol Sedyatmo arah Cengkareng Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan sebaliknya sepanjang 14,30 kilometer (km). Jalur tol yang dikelola PT Jasa Marga Tbk ini, terakhir kali menaikkan atau menyesuaikan tarif tol pada Juni 2014.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penyesuaian tarif Tol Sedyatmo secara resmi akan berlaku pada hari Jumat (14/10/2016). "Tanggal 14 pukul 00.00 WIB, tarif tol Sedyatmo akan diterapkan tarif baru. Sejauh pantauan kami, tol ini sudah memenuhi aspek standar pelayanan minimum)," kata dia kepada KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Herry menambahkann, sejumlah ruas tol lainnya juga akan ikut melakukan penyesuaian tarif pada tahun ini. Ruas tol tersebut diantaranya ruas tol Jakarta-Cikampek, ruas tol Mojokerto-Kertosono serta ruas tol Surabaya-Gresik. "Ruas tol tersebut tahun ini akan menyusul mengalami penyesuaian tarif mengacu UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan," pungkas dia.

Dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan laju inflasi dan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun undang-undang tersebut dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 yang menyebutkan badan usaha pengelola jalan tol wajib mengusahakan agar jalan tol selalu memenuhi syarat dan kelayakan operasi.

Sedangkan, syarat dan ketentuan kelayakan operasi jalan tol dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Ketentuan dalam peraturan menteri tersebut mengatur tentang kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksebilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan, lingkungan serta pelayanan tempat istirahat.

Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif selanjutnya akan mengacu pada keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat. "Jadi per tanggal 14 Oktober 2016 pukul 00.00 akan ada perubahan tarif pada ruas Tol Sedyatmo. Mengacu pada SPM, Jasa Marga selaku pengelola ruas tol Sedyatmo telah melakukan pemenuhan standar pelayanan minimum baik itu dari sisi penerangan dan faktor lain yang disyaratkan," ujar dia.

Dia menyebutkan, penyesuaian tarif tol tersebut meliputi Golongan (Gol) I dari Rp6000 menjadi Rp7000. Gol II dari Rp7.500 menjadi Rp8.500, Gol III dari Rp9.500 menjadi Rp10.000. Gol IV dari Rp11.500 menjadi Rp12.500. "Adapun untuk Gol V Rp14.000 menjadi Rp15.000. Kami harapkan sosialisasi ini sampai ke masyarakat sehingga bisa terlayani dengan baik," pungkas dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2463 seconds (0.1#10.140)