BPJS Ketenagakerjaan Catat 146.000 Perusahaan Bandel

Kamis, 13 Oktober 2016 - 10:59 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Catat 146.000 Perusahaan Bandel
A A A
BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 146.000 perusahan bandel yang tidak tertib melakukan administrasi untuk mematuhi aturan jaminan sosial. Dari jumlah tersebut baru sekitar 12.515 yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai jalur hukum.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis menilai, kerja sama dengan Kejaksaan Agung efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

Dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kejaksaan sebagai pengacara negara, berhasil mendorong perusahaan bandel untuk mendaftar dan melindungi pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saat ini masih sekitar 146.000 perusahaan di Indonesia yang belum sadar akan perlindungan pekerjanya dan belum mendaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Tapi dengan SKK yang diberikan kepada Kejaksaan, kami optimistis mampu mendorong perusahaan bandel itu untuk mendaftar sebagai peserta," ujarnya di Bogor, Rabu (12/10/2016) malam.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi antara Kejaksaan RI yang diwakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi dan Ses Jamdatun Joko Subagyo dengan Kepala Kantor BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta Endro Sucahyono dan Kepala Kantor BP Jamsostek Wilayah Banten Hidayatullah Putra di Hotel Novotel Bogor, Ilyas menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara yang wajib diikuti semua perusahaan dan pekerja.

"Semakin banyak perusahaan dan pekerja yang mendaftar sebagai peserta, maka kesejahteraan masyarakat Indonesia akan semakin baik," jelas dia.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Agung pada April 2016.

Pemberian SKK pada Kejaksaan adalah langkah terakhir yang harus dilakukan, setelah sosialisasi masif dan peringatan yang diberikan BP Jamsostek tidak dipatuhi perusahaan.

Sementara itu, Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi menegaskan Kejaksaan akan mem-back up BPJS Ketenagakerjaan secara penuh hal-hal yang bersifat strategis yang menjadi hajad hidup orang banyak. Kegiatan ini sudah dilakukan di Bandung, Jawa Barat dan Surabaya.

"SKK yang diberikan BP Jamsostek akan kami pelajari dan tindak lanjuti. Perusahaan yang bandel akan kami panggil, diberi sosialisasi dan diimbau memenuhi kewajibannya. Jika tidak juga dilaksanakan, baru kejaksaan akan bertindak dengan persetujuan dari BP Jamsostek," jelas dia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Endro Sucahyono mengungkapkan, di wilayahnya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan terdiri dari 2.054 perusahaan dengan total iuran Rp210,55 miliar, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sebanyak 1.644 perusahaan, potensi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah sebanyak satu perusahaan dengan iuran Rp16 miliar, PDS program 2.230 perusahaan dengan potensi iuran Rp32,52 miliar.

"Realisasi dicapai sampai akhir september perusahaan patuh terhadap piutang iuran sebanyak 698 perusahaan dengan iuran tertagih Rp44,2 miliar, PWBD sebanyak 266 perusahaan dengan iuran tertagih Rp474,93 juta, realisasi PDS upah satu perusahaan dengan iuran tertagih Rp16 miliar dan realisasi program sebanyak 547 perusahaan dengan iuran tertagih Rp40,75 miliar," jelas Endro.

Kepala Kantor BP Jamsostek Wilayah Banten Hidayahtullah Putra mengatakan, wilayah Banten, SKK yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan terdiri dari 180 perusahaan dengan total iuran Rp25,11 miliar dan PWBD sebanyak satu perusahaan. Realisasi yang dicapai sampai akhir september, perusahaan patuh terhadap piutang iuran sebanyak 85 perusahaan dengan iuran tertagih Rp3,19 miliar.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0514 seconds (0.1#10.140)