OJK Catat Kredit Bermasalah Meningkat

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 14:36 WIB
OJK Catat Kredit Bermasalah...
OJK Catat Kredit Bermasalah Meningkat
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan, intermediasi perusahaan pembiayaan mulai menunjukkan arah perbaikan, piutang pembiayaan per Agustus 2016 tumbuh 0,87% yoy atau naik dari Juli 2016 sebesar 0,36% yang didorong oleh pembiayaan konsumen khususnya sektor perdagangan, restoran dan hotel.

"Risiko kredit lembaga jasa keuangan (LJK) terpantau masih relatif tinggi. Rasio non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 3,22%, meningkat dibanding posisi Juli 2016 sebesar 3,18%, sedangkan Non Performing Financing (NPF) atau kredit bermasalah tercatat relatif stabil pada level 2,22%," kata Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Slamet Edy Purnomo di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Likuiditas dan permodalan LJK menurutnya masih berada pada level yang baik. Alat likuid yang dimiliki oleh perbankan dalam kondisi memadai untuk membiayai ekspansi kredit. Dari sisi permodalan, lanjut dia, ketahanan LJK domestik secara umum berada pada level yang sangat mencukupi untuk mengantisipasi potensi risiko.

Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan per Agustus 2016 mencapai 23,26%. Sementara di industri perasuransian, Risk-Based Capital (RBC) berada pada level 513% (asuransi jiwa) dan 267% (asuransi umum), jauh di atas ketentuan minimum yang berlaku.

OJK ditekankan bakal terus memantau perkembangan profil risiko lembaga jasa keuangan serta menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk memitigasi kemungkinan peningkatan risiko di sektor jasa keuangan, khususnya risiko kredit. "Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga terus diperkuat," paparnya.

Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi likuiditas dan permodalan LJK yang cukup baik perlu dioptimalisasi untuk mendukung penguatan fungsi intermediasi sembari membalikkan tren kenaikan NPL melalui strategi mitigasi resiko yang memadai.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)