Restrukturisasi Melandai, OJK Minta Bank Salurkan Kredit Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan restrukturisasi kredit sudah mengalami penurunan. Sebagian besar relaksasi kredit perbankan kepada nasabah terdampak pandemi Covid-19 sudah dilakukan pada periode April-Mei 2020 lalu.
"Pada bulan Juni sudah melandai. Tandanya pick sudah dilakukan dan jikapun ada tambahan tidak begitu banyak," ujar dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (29/6/2020).
(BACA JUGA: OJK Catat Restrukturisasi Pinjaman Leasing Capai Rp121,92 Triliun)
Pihaknya akan terus memonitor kredit perbankan yang menjadi segmen restrukturisasi sampai akhir tahun ini. Sejauh ini permodalan bank tidak bermasalah dan likuiditas umum juga terjaga dengan baik.
Tidak hanya itu, terhitung sejak Mei 2020 lalu rasio kredit bermasalah atau non performing loan juga sudah mulai membaik sehingga menunjukkan jika sejumlah sektor sudah mulai merangkak bangkit dari krisis ekonomi akibat paandemi Covid-19.
Sebab itu pihaknya meminta agar seluruh perbankan mulai menyalurkan kredit kepada debitur baik yang melakukan restrukturisasi maupun yang tidak. Langkah tersebut diyaikini bakal mendorong pemulihan ekonomi domestik.
Berdasarskan laporan OJK, per 15 Juni 2020 total nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah. Sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dari jumlah tersebut outstanding kredit UMKM mencapai Rp298,8 triliun dari 5,17 juta debitur sedangkan non UMKM telah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.
"Pada bulan Juni sudah melandai. Tandanya pick sudah dilakukan dan jikapun ada tambahan tidak begitu banyak," ujar dia saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (29/6/2020).
(BACA JUGA: OJK Catat Restrukturisasi Pinjaman Leasing Capai Rp121,92 Triliun)
Pihaknya akan terus memonitor kredit perbankan yang menjadi segmen restrukturisasi sampai akhir tahun ini. Sejauh ini permodalan bank tidak bermasalah dan likuiditas umum juga terjaga dengan baik.
Tidak hanya itu, terhitung sejak Mei 2020 lalu rasio kredit bermasalah atau non performing loan juga sudah mulai membaik sehingga menunjukkan jika sejumlah sektor sudah mulai merangkak bangkit dari krisis ekonomi akibat paandemi Covid-19.
Sebab itu pihaknya meminta agar seluruh perbankan mulai menyalurkan kredit kepada debitur baik yang melakukan restrukturisasi maupun yang tidak. Langkah tersebut diyaikini bakal mendorong pemulihan ekonomi domestik.
Berdasarskan laporan OJK, per 15 Juni 2020 total nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah. Sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dari jumlah tersebut outstanding kredit UMKM mencapai Rp298,8 triliun dari 5,17 juta debitur sedangkan non UMKM telah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.
(nng)