74 Bank Telah Realisasikan Restrukturisasi Kredit
Kamis, 07 Mei 2020 - 23:11 WIB
loading...
Data terakhir OJK per 2 Mei 2020 dari 110 bank yang ada sebanyak 101 bank telah memberikan proyeksi restrukturisasi kredit debiturnya, lalu sebanyak 74 bank telah mengimplementasikan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, dari data terakhir OJK per 2 Mei 2020 dari 110 bank yang ada sebanyak 101 bank telah memberikan proyeksi restrukturisasi kredit debiturnya. Lalu sebanyak 74 bank telah mengimplementasikan kebijakan tersebut sedangkan 27 bank belum mengimplementasikan.
"Angka terakhir, sudah ada senilai Rp207,2 triliun kredit yang direstrukturisasi atau baru 18,62% dari total proyeksi bank. Sedangkan jumlah debitur sebanyak 1,02 juta nasabah. Jumlah realisasi restrukturisasi itu sebesar 48% untuk segmen UMKM dan 52% untuk yang non UMKM," kata Anung dalam webinar 'Andil BUMD dalam mendukung pemerintah daerah menangani Covid-19 dan penyelamatan perekonomian' beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dia menambahkan, proses restukturisasi kredit tidak hanya sampai angka tersebut dan masih terus berlangsung. Kebijakan restrukturisasi kredit merupakan bentuk sharing pain atau berbagi beban antara sektor riil dan sektor jasa keuangan yang terdampak Covid-19. Kebijakan restrukturisasi kredit diharapkan menurunkan tensi dari dampak Covid-19.
"Selama ini sektor riil sudah mendukung industri jasa keuangan dan sekarang saatnya industri yang bantu. Kami regulator siap pertimbangkan apapun usulan dari industri jasa keuangan baik dari perbankan, BPD, BPR, hingga Jamkrida," ujarnya.
Menurutnya saat sektor riil mengalami gangguan, maka sektor jasa keuangan masih bisa mendukung untuk menjaga agar tidak langsung runtuh. Sebaliknya, jika sektor jasa keuangan terganggu, efek berantainya akan luas dan juga beresiko menarik sektor riil jatuh.
"Angka terakhir, sudah ada senilai Rp207,2 triliun kredit yang direstrukturisasi atau baru 18,62% dari total proyeksi bank. Sedangkan jumlah debitur sebanyak 1,02 juta nasabah. Jumlah realisasi restrukturisasi itu sebesar 48% untuk segmen UMKM dan 52% untuk yang non UMKM," kata Anung dalam webinar 'Andil BUMD dalam mendukung pemerintah daerah menangani Covid-19 dan penyelamatan perekonomian' beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dia menambahkan, proses restukturisasi kredit tidak hanya sampai angka tersebut dan masih terus berlangsung. Kebijakan restrukturisasi kredit merupakan bentuk sharing pain atau berbagi beban antara sektor riil dan sektor jasa keuangan yang terdampak Covid-19. Kebijakan restrukturisasi kredit diharapkan menurunkan tensi dari dampak Covid-19.
"Selama ini sektor riil sudah mendukung industri jasa keuangan dan sekarang saatnya industri yang bantu. Kami regulator siap pertimbangkan apapun usulan dari industri jasa keuangan baik dari perbankan, BPD, BPR, hingga Jamkrida," ujarnya.
Menurutnya saat sektor riil mengalami gangguan, maka sektor jasa keuangan masih bisa mendukung untuk menjaga agar tidak langsung runtuh. Sebaliknya, jika sektor jasa keuangan terganggu, efek berantainya akan luas dan juga beresiko menarik sektor riil jatuh.
Lihat Juga :