Sri Mulyani Ungkap Rincian Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan hasil perolehan program pengampunan pajak atau tax amnesty sepanjang periode I yang dimulai sejak Juli hingga September 2016. Meski mengaku penghitungannya belum final, namun uang tebusan amnesti pajak yang masuk telah mencapai Rp93,49 triliun.
(Baca Juga: 32 Wajib Pajak Setor Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp100 Miliar)
Dia menerangkan untuk wajib pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pelaporan Harta (SPH) sebanyak 405.405 wajib pajak dengan deklarasi harta Rp3.826,81 triliun.
"Angka-angka tersebut terdiri dari, 321.893 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan jumlah tebusan Rp83 triliun atau 88,78% dan deklarasi harga Rp3.322,26 triliun atau 86,82%," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Dari angka deklarasi tersebut, lanjut dia di antaranya yakni ada 64.334 WP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tebusan Rp2,99 triliun, serta deklarasi harta Rp254,38 triliun. "Ini cukup besar ya angkanya untuk UMKM dan saya yakin potensinya masih banyak," sambungnya.
Untuk WP badan sendiri jumlahnya mencapai 83.512 dengan jumlah tebusan Rp10.49 triliun atau 11,22% dan deklarasi harta Rp504,55 triliun atau 13,18%. Angka tersebut di antaranya ada 16.568 wajib pajak UMKM dengan jumlah tebusan Rp196,44 miliar dan deklarasi harta Rp20,62 triliun.
Dari deklarasi harta yang sebesar Rp3.826,81 triliun tersebut, dijelaskan Sri Mulyani terbagi menjadi, deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2,73 triliun atau 70,63%. Deklarasi harta luar negeri sebesar Rp981 triliun atau 25,64%, sedangakan repatriasi Rp142 triliun atau 3,73%.
"Dari total harta repatriasi sebesar Rp142,77 triliun, Rp1,45 triliun di antaranya berasal dari WP UMKM," pungkas Sri Mulyani.
Sementara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menerangkan angka ini belum final sehingga masih memungkinkan bertambahnya jumlah uang tebusan di periode pertama. "Ini belum final ya, masih 20% lagi penghitungannya. Kalau sudah semua, mungkin bisa lebih dari itu," pungkasnya.
(Baca Juga: 32 Wajib Pajak Setor Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp100 Miliar)
Dia menerangkan untuk wajib pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pelaporan Harta (SPH) sebanyak 405.405 wajib pajak dengan deklarasi harta Rp3.826,81 triliun.
"Angka-angka tersebut terdiri dari, 321.893 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan jumlah tebusan Rp83 triliun atau 88,78% dan deklarasi harga Rp3.322,26 triliun atau 86,82%," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Dari angka deklarasi tersebut, lanjut dia di antaranya yakni ada 64.334 WP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tebusan Rp2,99 triliun, serta deklarasi harta Rp254,38 triliun. "Ini cukup besar ya angkanya untuk UMKM dan saya yakin potensinya masih banyak," sambungnya.
Untuk WP badan sendiri jumlahnya mencapai 83.512 dengan jumlah tebusan Rp10.49 triliun atau 11,22% dan deklarasi harta Rp504,55 triliun atau 13,18%. Angka tersebut di antaranya ada 16.568 wajib pajak UMKM dengan jumlah tebusan Rp196,44 miliar dan deklarasi harta Rp20,62 triliun.
Dari deklarasi harta yang sebesar Rp3.826,81 triliun tersebut, dijelaskan Sri Mulyani terbagi menjadi, deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2,73 triliun atau 70,63%. Deklarasi harta luar negeri sebesar Rp981 triliun atau 25,64%, sedangakan repatriasi Rp142 triliun atau 3,73%.
"Dari total harta repatriasi sebesar Rp142,77 triliun, Rp1,45 triliun di antaranya berasal dari WP UMKM," pungkas Sri Mulyani.
Sementara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menerangkan angka ini belum final sehingga masih memungkinkan bertambahnya jumlah uang tebusan di periode pertama. "Ini belum final ya, masih 20% lagi penghitungannya. Kalau sudah semua, mungkin bisa lebih dari itu," pungkasnya.
(akr)