Sri Mulyani Ungkap Rincian Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 16:46 WIB
Sri Mulyani Ungkap Rincian...
Sri Mulyani Ungkap Rincian Uang Tebusan Tax Amnesty Periode I
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan hasil perolehan program pengampunan pajak atau tax amnesty sepanjang periode I yang dimulai sejak Juli hingga September 2016. Meski mengaku penghitungannya belum final, namun uang tebusan amnesti pajak yang masuk telah mencapai Rp93,49 triliun.

(Baca Juga: 32 Wajib Pajak Setor Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp100 Miliar)

Dia menerangkan untuk wajib pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pelaporan Harta (SPH) sebanyak 405.405 wajib pajak dengan deklarasi harta Rp3.826,81 triliun.

"Angka-angka tersebut terdiri dari, 321.893 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan jumlah tebusan Rp83 triliun atau 88,78% dan deklarasi harga Rp3.322,26 triliun atau 86,82%," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Dari angka deklarasi tersebut, lanjut dia di antaranya yakni ada 64.334 WP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tebusan Rp2,99 triliun, serta deklarasi harta Rp254,38 triliun. "Ini cukup besar ya angkanya untuk UMKM dan saya yakin potensinya masih banyak," sambungnya.

Untuk WP badan sendiri jumlahnya mencapai 83.512 dengan jumlah tebusan Rp10.49 triliun atau 11,22% dan deklarasi harta Rp504,55 triliun atau 13,18%. Angka tersebut di antaranya ada 16.568 wajib pajak UMKM dengan jumlah tebusan Rp196,44 miliar dan deklarasi harta Rp20,62 triliun.

Dari deklarasi harta yang sebesar Rp3.826,81 triliun tersebut, dijelaskan Sri Mulyani terbagi menjadi, deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp2,73 triliun atau 70,63%. Deklarasi harta luar negeri sebesar Rp981 triliun atau 25,64%, sedangakan repatriasi Rp142 triliun atau 3,73%.

"Dari total harta repatriasi sebesar Rp142,77 triliun, Rp1,45 triliun di antaranya berasal dari WP UMKM," pungkas Sri Mulyani.

Sementara Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menerangkan angka ini belum final sehingga masih memungkinkan bertambahnya jumlah uang tebusan di periode pertama. "Ini belum final ya, masih 20%‎ lagi penghitungannya. Kalau sudah semua, mungkin bisa lebih dari itu," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
7 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
8 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
8 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
8 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
8 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved