BI Terbitkan Surat Edaran Kemudahan Layanan Keuangan Digital

Selasa, 18 Oktober 2016 - 14:40 WIB
BI Terbitkan Surat Edaran...
BI Terbitkan Surat Edaran Kemudahan Layanan Keuangan Digital
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan pelaksanaan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 18/22/DKSP, setelah sebelumnya diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada layanan keuangan digital (LKD).

Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada dua tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program pemerintah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, SE tersebut memuat beberapa hal pokok, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik, serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered).

"Peningkatan kemudahan tersebut untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pemerintah," kata Tirta di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dari sisi penyelenggara LKD, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat (sebelumnya, hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara).

Menurut dia, untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.

Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, BI memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana.

"Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon pemegang dan/atau pemegang," ungkapnya.

Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik.

Untuk itu, BI telah dan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fit and Proper Test...
Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI, DPR Angkat Isu Pengawasan Perbankan
Transfer Uang Cuma Kena...
Transfer Uang Cuma Kena Biaya Rp2.500, Total Ada 77 Bank Terapkan BI-Fast
Makin Banyak, 21 Bank...
Makin Banyak, 21 Bank Gabung BI-FAST di Gelombang Kedua
BI Sudah Totalitas,...
BI Sudah Totalitas, Tapi Bunga Kredit Bank Merayap Pelan
Buat Bank yang Mau Kolaps,...
Buat Bank yang Mau Kolaps, Bisa Minta Dana Darurat ke BI
106 Bank Gabung BI-Fast,...
106 Bank Gabung BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500
Berita Terkini
CFX Crypto Conference...
CFX Crypto Conference 2026 Siap Digelar, Bangun Pilar Kepercayaan Aset Digital
7 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp17.930...
Rupiah Tembus Rp17.930 per Dolar AS, Risiko Impor Minyak Makin Besar
24 menit yang lalu
Usia ke-53 Tahun, Jasindo...
Usia ke-53 Tahun, Jasindo Perkuat Fondasi Bisnis Berkelanjutan
52 menit yang lalu
IHSG Mendadak Jeblok...
IHSG Mendadak Jeblok 4,49% ke Bawah 6.000, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp17.900, IHSG Tiba-tiba Anjlok 2,35%
2 jam yang lalu
Gaya Hidup Miliarder,...
Gaya Hidup Miliarder, Begini Cara Keluarga Trump Membelanjakan Hartanya
3 jam yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved