BI Terbitkan Surat Edaran Kemudahan Layanan Keuangan Digital
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan pelaksanaan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 18/22/DKSP, setelah sebelumnya diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/17/PBI/2016 yang bertujuan meningkatkan kemudahan pada layanan keuangan digital (LKD).
Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada dua tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program pemerintah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, SE tersebut memuat beberapa hal pokok, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik, serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered).
"Peningkatan kemudahan tersebut untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pemerintah," kata Tirta di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dari sisi penyelenggara LKD, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat (sebelumnya, hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara).
Menurut dia, untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.
Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, BI memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana.
"Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon pemegang dan/atau pemegang," ungkapnya.
Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik.
Untuk itu, BI telah dan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya.
Sejak diterbitkannya ketentuan mengenai LKD pada dua tahun lalu, perlu dilakukan upaya untuk lebih mengoptimalkan LKD dalam memperluas akses keuangan, baik dari sisi penyelenggara maupun meningkatkan kenyamanan dalam penggunaan baik oleh masyarakat maupun untuk mendukung program pemerintah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, SE tersebut memuat beberapa hal pokok, yaitu pengaturan mengenai perluasan bank penyelenggara LKD, penerapan self registration, bulk registration, pelaksanaan uji coba bagi penerbit uang elektronik, serta kenaikan batas maksimum uang elektronik terdaftar (registered).
"Peningkatan kemudahan tersebut untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan kenyamanan bertransaksi, serta mendukung program penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pemerintah," kata Tirta di Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dari sisi penyelenggara LKD, kemudahan diberikan dengan membuka kesempatan menjadi penyelenggara LKD kepada bank yang masuk dalam kategori Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BPD BUKU 1 dan 2 yang yang memenuhi syarat (sebelumnya, hanya BUKU 4 yang dapat menjadi penyelenggara).
Menurut dia, untuk optimalisasi penggunaan LKD, batas maksimum uang elektronik registered juga ditingkatkan, dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.
Sementara untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, BI memperbolehkan dilakukannya registrasi secara massal (bulk registration) dan pengenalan pengguna jasa (Customer Due Diligence/CDD) yang lebih sederhana.
"Penerapan CDD lebih sederhana tersebut dilakukan melalui proses pencatatan data identitas, verifikasi, dan pemantauan yang disederhanakan terhadap calon pemegang dan/atau pemegang," ungkapnya.
Dengan berbagai peningkatan kemudahan, penyaluran bantuan sosial serta kegiatan keuangan masyarakat melalui LKD diharapkan dapat semakin berjalan baik.
Untuk itu, BI telah dan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan perbankan dan pihak terkait lainnya.
(izz)