Pengecer Bensin Dilarang Gunakan Mesin Pertamini

Selasa, 18 Oktober 2016 - 23:03 WIB
Pengecer Bensin Dilarang Gunakan Mesin Pertamini
Pengecer Bensin Dilarang Gunakan Mesin Pertamini
A A A
SUMEDANG - Penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dilarang menggunakan mesin pertamini. Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumedang Dicky Rubiana melalui Kepala Perlindungan Konsumen Rini Komala mengatakan, larangan ditujukan sebagai upaya melindungi konsumen di Sumedang.

"Berdasarkan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, mesin pertamini ini tidak bisa ditera ulang sehingga penggunaannya dilarang karena juga tidak sesuai dengan Undang-undang Metrologi Legal," ujarnya kepada KORAN SINDO, Selasa(18/10/2016).

Saat ini, kata dia, penjual bensin berlabel pertamini yang terlanjur mendapatkan rekomendasi dari Diskoperindag Sumedang sebanyak 30 unit usaha, sementara sisanya ilegal.

"Dan untuk yang mendapatkan rekomendasi hingga bulan Mei 2017 pun, rekomendasinya ini tidak lagi bisa diperpanjang karena mesin pertamini yang terbuat dari bahan dispenser tidak bisa ditera ulang. Sehingga kami menganjurkan untuk tidak lagi menggunakannya," tuturnya.

Sebab, kata dia, pihak Diskoperindag Sumedang tidak akan bertanggungjawab bila ke depan pemerintah melakukan penertiban penjual bensin eceran yang menggunakan bahan pertamini ini.

"Bagi penjual bensin eceran, kami imbau untuk menjual bensin secara manual, menggunakan literan manual," sebutnya.

Kalaupun memaksa menggunakan mesin pengisian BBM sebagai alat ukur, lanjut dia, pemilik usaha bensin eceran ini harus mengantongi izin tipe dan izin dari pabrik yang telah memenuhi lisensi alat ukur dari Dirjen Kemetrologian.

"Bila memaksakan, pengecer harus menggunakan mesin pabrikan resmi atau bisa juga mesin SPBU yang bekas pakai namun memenuhi izin dari Dirjen Kemetrologian," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5535 seconds (0.1#10.140)