Berantas Pungli, Satgas Kemenhub Terapkan Pelaporan dan Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Satgas Operasi Pemberantasan Pungli telah menetapkan mekanisme pelaporan dan sanksi di lingkup Kementerian. Ketua Satgas Pemberantasan Pungli Sugihardjo mengatakan, lingkup pemberantasan pungli di Kemenhub terkait dengan pelayanan publik di antaranya perizinan dan non perizinan.
Adapun mekanisme pelaporan dilakukan melalui saluran resmi call center Kemenhub serta laporan pengaduan yang difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Adapun mekanisme pelaporan lain di luar pengaduan caal center juga dilakukan melalui mekanisme feedback setelah laporan masuk langsung kami cek lapangan dan kunjungan. Termasuk melakukan pemantauan tertutup setiap saat baik di pusat maupun perpanjangan tangan Kemenhub di daerah," kata Sugihardjo yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenhub dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub.
Sedangkan mekanisme sanksi, kata dia akan mengacu pada sanksi administrasi bagi pegawai melalui pembianaan administratif yang dilakukan oleh Menteri perhubungan. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan praktek pungli akan diberi demosi pegawai atau penurunan pangkat.
"Demosinya bisa penurunan pangkat, non job atau tindakan tegas lain yang sesuai dengan peraturan perundangan," ujar dia.
Dia menambahkan, mekanisme pelaporan maupun sanksi selanjutnya akan menjadi pembahasan internal di kalangan tim pemberantasan pungli di lingkup Kemenhub. Pengaduan praktek pungli yang diterima dalam bentuk laporan tertulis hendaknya disertai dengan bukti dan kronologi.
"Setidaknya dengan bukti atau kronologis bisa langsung kami cek di unit kerja terkait," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Satgas Operasi Pemberantasan Pungli, Tulus Abadi mengatakan, praktek pungli yang terjadi di Kementerian Perhubungan merupakan etalase awal dalam rangka pemberantasan praktek pungli di setiap instansi baik di pusat maupun di daerah sebagaimana dicanangkan presiden.
Tulus yang juga pengurus harian YLKI juga menyatakan alasan keikutsertaan lembaganya dalam satgas tersebut. "Banyak yang bertanya kenapa YLKI bergabung dalam satgas karena memang motto kami di YLKI menjadi pembela konsumen nah ini erat kaitannya dengan pungli yang bisa saja ada perizinan yang dibayar, tapi tak sesuai sebab ada komponen pungli di dalamnya," ujar dia.
Salah satu satu rekomendasi Satgas Pembarantasan Pungli Kemenhub di antaranya pengurusan sertifikasi pelaut di sekolah kepelautan didelegasikan di masing-masing sekolah kepelautan tersebut. "Jadi tidak lagi diurus di pusat melainkan di kembalikan ke masing-masing sekolah," kata Sugihardjo.
Sebagai informasi Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di Kemenhub dibentuk sejak 14 oktober 2016 terdiri atas lingkup internal kemenhub dan lembaga eksternal seperti YLKI dan ICW.
Adapun mekanisme pelaporan dilakukan melalui saluran resmi call center Kemenhub serta laporan pengaduan yang difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Adapun mekanisme pelaporan lain di luar pengaduan caal center juga dilakukan melalui mekanisme feedback setelah laporan masuk langsung kami cek lapangan dan kunjungan. Termasuk melakukan pemantauan tertutup setiap saat baik di pusat maupun perpanjangan tangan Kemenhub di daerah," kata Sugihardjo yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenhub dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub.
Sedangkan mekanisme sanksi, kata dia akan mengacu pada sanksi administrasi bagi pegawai melalui pembianaan administratif yang dilakukan oleh Menteri perhubungan. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan praktek pungli akan diberi demosi pegawai atau penurunan pangkat.
"Demosinya bisa penurunan pangkat, non job atau tindakan tegas lain yang sesuai dengan peraturan perundangan," ujar dia.
Dia menambahkan, mekanisme pelaporan maupun sanksi selanjutnya akan menjadi pembahasan internal di kalangan tim pemberantasan pungli di lingkup Kemenhub. Pengaduan praktek pungli yang diterima dalam bentuk laporan tertulis hendaknya disertai dengan bukti dan kronologi.
"Setidaknya dengan bukti atau kronologis bisa langsung kami cek di unit kerja terkait," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Satgas Operasi Pemberantasan Pungli, Tulus Abadi mengatakan, praktek pungli yang terjadi di Kementerian Perhubungan merupakan etalase awal dalam rangka pemberantasan praktek pungli di setiap instansi baik di pusat maupun di daerah sebagaimana dicanangkan presiden.
Tulus yang juga pengurus harian YLKI juga menyatakan alasan keikutsertaan lembaganya dalam satgas tersebut. "Banyak yang bertanya kenapa YLKI bergabung dalam satgas karena memang motto kami di YLKI menjadi pembela konsumen nah ini erat kaitannya dengan pungli yang bisa saja ada perizinan yang dibayar, tapi tak sesuai sebab ada komponen pungli di dalamnya," ujar dia.
Salah satu satu rekomendasi Satgas Pembarantasan Pungli Kemenhub di antaranya pengurusan sertifikasi pelaut di sekolah kepelautan didelegasikan di masing-masing sekolah kepelautan tersebut. "Jadi tidak lagi diurus di pusat melainkan di kembalikan ke masing-masing sekolah," kata Sugihardjo.
Sebagai informasi Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di Kemenhub dibentuk sejak 14 oktober 2016 terdiri atas lingkup internal kemenhub dan lembaga eksternal seperti YLKI dan ICW.
(akr)