Disebut Liberal, UU Migas Mendesak Direvisi

Senin, 24 Oktober 2016 - 17:35 WIB
Disebut Liberal, UU...
Disebut Liberal, UU Migas Mendesak Direvisi
A A A
JAKARTA - Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi mengatakan, Undang-undang (UU) yang mengatur tentang minyak dan gas bumi (Migas) harus segera disahkan. Namun menurutnya ada beberapa pihak yang ingin UU Migas tersebut tetap bersifat liberal, sehingga pembahasannya sangat alot.

(Baca Juga: Duet Jonan-Arcandra Jamin Investasi Hulu Migas)

"Kenapa pembahasannya sampai sekarang belum tuntas, padahal sudah dibahas sejak 2008. Saya kira ini karena ada pihak yang ingin revisi UU Migas masih bersifat liberal, sama seperti UU Migas saat ini," ungkap Radhi lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Lebih lanjut dia menduga berlarutnya pembahasan UU Migas karena ada pihak-pihak yang masih menginginkan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) saat ini tetap diberlakukan.

"Jadi semacam seperti dibuat status quo agar UU Migas saat ini masih diberlakukan. UU Migas saat ini sangat liberal, jadi memang banyak yang menginginkan UU itu tetap berlaku, terutama para pemburu rente," jelas dia.

Dia menambahkan, di dalam UU Migas yang berlaku saat ini, PT Pertamina (Persero) ditempatkan sama dengan kontraktor-kontraktor asing lainnya sehingga dia harus ikut tender apabila ingin turut dalam pengelolaan migas.

"Ini jelas sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN yang 100% sahamnya dimiliki negara. Semestinya pengelolaan migas terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara. Baru apabila Pertamina tidak mampu, kemudian diberikan kepada investor asing," ujar dia.

Menurut dia seharusnya liberalisasi menciptakan efisiensi, namun faktanya kini pemilik modal yang akhirnya menguasai. Fahmi lantas mendesak pemerintah dan juga DPR untuk segera menuntaskan pembahasan revisi UU Migas.

"Kalau tidak, alternatifnya dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU). Upaya melakukan perubahan harus segera dilakukan karena ini berbahaya sekali," katanya.

Lanjut dia menerangkan, dirinya pada Selasa (25/10) diundang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas percepatan RUU Migas. Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR Kurtubi pernah berkomentar, komisinya pesimistis revisi UU 22/2001 bisa rampung akhir tahun ini, karena perdebatan substansi revisi oleh antarfraksi sangat alot.

"Lambatnya revisi UU Migas tidak bisa terhindarkan, karena seluruh fraksi di Komisi VII memiliki argumen dan pandangan terkait poin-poin revisi," ujar Kurtubi belum lama ini.

Poin krusial yang menjadi perdebatan, jelas Kurtubi, menyangkut posisi pemerintah terkait kuasa pertambangan migas. Sesuai mandat konstitusi imbuh dia, pemerintah tidak boleh terlibat dalam kegiatan hulu migas, tetapi punya kepanjangan tangan dengan menugaskan badan usaha khusus milik negara.

"Nah, pembicaraan mengenai status badan usaha inilah yang menyita waktu. Sejumlah fraksi mengusulkan dibentuk badan usaha khusus dan beberapa fraksi mendorong pemanfaatan BUMN yang sudah ada," ujarnya.

Kurtubi pun mengusulkan agar badan usaha khusus tersebut diserahkan kepada Pertamina. Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan revisi UU Migas terus berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi revisi ini merupakan salah satu inisiatif dari DPR, yang artinya agar bisa cepat rampung.

Jonan berkomentar, jika draf revisi UU Migas sudah sampai di tangan DPR, maka pasti akan diberitahukan kepada presiden. Setelah itu, Presiden akan memberikan mandatnya kepada Kementerian ESDM.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Migas, BPH...
Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Penurunan Harga Gas...
Penurunan Harga Gas Berpotensi Langgar UU Migas
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved