Penurunan Harga Gas Berpotensi Langgar UU Migas

Selasa, 05 Mei 2020 - 12:26 WIB
loading...
Penurunan Harga Gas...
Pemerintah diminta mengevaluasi kembali implementasi penurunan harga gas industri karena berpotensi melanggar Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mengevaluasi kembali implementasi penurunan harga gas industri karena berpotensi melanggar Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasalnya, aturan yang dibuat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait implementasi distribusi berpotensi menabrak regulasi yang selama ini telah dijalankan oleh Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

“Perlu dievaluasi kembali terkait aturan implementasi yang dibuat oleh Menteri ESDM, karena berpotensi menabrak aturan yang selama ini telah dijalankan oleh BPH Migas. Aturan yang dibuat pasti tujuannya bagus, tapi jangan sampai nabrak undang-undang,” ujar Anggota Komisi VII DPR Saikhul Islam, di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Menurut dia terkait regulasi tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa telah menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana diamanatkan di dalam UU Migas. Namun keluarnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri berpotensi mengambil alih wewenang yang selama ini telah diatur di dalam perundang-undangan.

“Sebab itu, perlu diselaraskan kembali agar aturan turunan dari Perpres harga gas tidak berbenturan dengan apa yang telah diamanatkan di dalam undang-undang,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi VII lainnya Andy Yulianti. Pihaknya meminta pemerintah tidak terburu-buru dan lebih hati-hati mengeksekusi penurunan harga gas industri. Pasalnya selain berpotensi terjadinya tumpang tindih regulasi, pihaknya juga khawatir kebijakan tersebut bakal memberatkan keuangan negara karena model yang terapkan seperti memberikan subsidi kepada industri.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta pemberian insentif harga gas industri harus tetap memperhatikan keberlangsungan badan usaha hilir gas dengan memberikan kompensasi.

“Ini berbahaya karena seperti BBM, sehingga semakin memberatkan APBN kita. Semestinya kita mencontoh di Malaysia mereka terus menekan subsidi sedangkan kita justru nambah subsidi. Belum lagi, mengorbankan kelangsungan badan usaha hilir gas,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kenaikan Harga Gas Industri...
Kenaikan Harga Gas Industri Picu Gelombang PHK, Mensesneg: Satu-Dua Hari Akan Ambil Keputusan
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Bahlil Buka Suara Soal...
Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG 12 Kg: Pemerintah Hanya Jamin Gas Subsidi
Harga Gas LPG 12 Kg...
Harga Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Ikut Naik Jadi Rp107.000 hingga Rp228.000 per Tabung
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, Turki Naikkan Tarif Listrik dan Gas Rumah Tangga 25%
Pemakaian Material di...
Pemakaian Material di Sektor Hulu Migas Harus Berbasis Regulasi
Ustaz Rahmat Baiquni:...
Ustaz Rahmat Baiquni: Israel Genosida Gaza Demi Incar Minyak dan Gas Bumi
Pamerkan Risalah Inovasi...
Pamerkan Risalah Inovasi Migas Terbanyak, Regional Indonesia Timur Catat Rekor Muri
Rekomendasi
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved