Kemendag Beri Izin Impor 80.000 Sapi ke 19 Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan memberi izin kepada 19 perusahaan untuk melakukan impor sapi bakalan sebanyak 80.000 ekor sapi hingga akhir tahun ini. Dari belasan perusahaan tersebut, kebanyakan berasal dari Australia.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, izin impor itu diberikan oleh pemerintah guna mencukupi kebutuhan daging sapi di Indonesia. Tak hanya sapi bakalan, perusahaan importir juga berkewajiban mengimpor sapi indukan.
"Ada 19 perusahaan, hampir 80.000. Tapi sapi bakalan saja, di luar indukan," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Enggar mengaku optimistis jumlah impor 80.000 ekor sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging sapi di Indonesia hingga Desember 2016. Kendati demikian, komitmen impor saat ini baru berasal dari Australia meski pemerintah juga membuka peluang impor dari negara lain.
"Kebanyakan dari Australia. Mereka sudah komitmen. Sementara masih dari sana," katanya.
Dia menambahkan, kebijakan kewajiban impor sapi indukan 1:5 untuk perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan 1:10 untuk peternak, tidak akan memberikan kerugian yang cukup signifikan. Mereka dinilai tidak rugi tapi untungnya berkurang sedikit.
"Saya bilang hanya untung berkurang dan pengembalian keuntungan agak lama. Itu saja yang jadi soal," pungkas Enggar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, izin impor itu diberikan oleh pemerintah guna mencukupi kebutuhan daging sapi di Indonesia. Tak hanya sapi bakalan, perusahaan importir juga berkewajiban mengimpor sapi indukan.
"Ada 19 perusahaan, hampir 80.000. Tapi sapi bakalan saja, di luar indukan," ujarnya di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Enggar mengaku optimistis jumlah impor 80.000 ekor sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging sapi di Indonesia hingga Desember 2016. Kendati demikian, komitmen impor saat ini baru berasal dari Australia meski pemerintah juga membuka peluang impor dari negara lain.
"Kebanyakan dari Australia. Mereka sudah komitmen. Sementara masih dari sana," katanya.
Dia menambahkan, kebijakan kewajiban impor sapi indukan 1:5 untuk perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dan 1:10 untuk peternak, tidak akan memberikan kerugian yang cukup signifikan. Mereka dinilai tidak rugi tapi untungnya berkurang sedikit.
"Saya bilang hanya untung berkurang dan pengembalian keuntungan agak lama. Itu saja yang jadi soal," pungkas Enggar.
(ven)