CITA Minta Segera Lakukan Reformasi Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, reformasi perpajakan di Indonesia harus segera dijalankan secara total. Pasalnya, hal tersebut yang mampu mendongkrak sektor perpajakan Indonesia menjadi lebih terarah lagi.
Prastowo mengungkapkan, perbaikan fundamental perpajakan harus memiliki visi dan misi yang jelas. Sehingga mampu mengarah pada konsep pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
"Reformasi pajak ini sifatnya segera. Jadi nanti ke depannya lebih ke arah implementasi dan transparansi pemerintah. Ini juga bisa membangun kepecayaan antara pemerintah dan wajib pajak," ujar Prastowo di Tjikini Lima Cafe, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dia menambahkan, bahwa reformasi perpajakan bisa dijalankan dengan perbaikan dalam rancangan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) serta RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Nah yang menjadi penting, ketiga RUU ini harus segera dibahas oleh pemerintah dan DPR di saat program amnesti pajak dijalankan. Sehingga setelah program amnesti pajak selesai, maka pemerintah bisa menjalankan perbaikan sistem perpajakan melalui RUU KUP, PPn, dan PPh," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa untuk RUU PPn, dan PPh saat ini tengah dinanti oleh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan investor. (Baca: Amnesti Pajak Sumbang Kenaikan Rasio Pajak 1,08% Terhadap PDB)
"Dengan perbaikan dalam kedua RUU tersebut, maka bisa memberikan stimulus kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya bisa mendongkrak tingkat perekonomian," pungkasnya.
Prastowo mengungkapkan, perbaikan fundamental perpajakan harus memiliki visi dan misi yang jelas. Sehingga mampu mengarah pada konsep pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
"Reformasi pajak ini sifatnya segera. Jadi nanti ke depannya lebih ke arah implementasi dan transparansi pemerintah. Ini juga bisa membangun kepecayaan antara pemerintah dan wajib pajak," ujar Prastowo di Tjikini Lima Cafe, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dia menambahkan, bahwa reformasi perpajakan bisa dijalankan dengan perbaikan dalam rancangan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) serta RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Nah yang menjadi penting, ketiga RUU ini harus segera dibahas oleh pemerintah dan DPR di saat program amnesti pajak dijalankan. Sehingga setelah program amnesti pajak selesai, maka pemerintah bisa menjalankan perbaikan sistem perpajakan melalui RUU KUP, PPn, dan PPh," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa untuk RUU PPn, dan PPh saat ini tengah dinanti oleh wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan investor. (Baca: Amnesti Pajak Sumbang Kenaikan Rasio Pajak 1,08% Terhadap PDB)
"Dengan perbaikan dalam kedua RUU tersebut, maka bisa memberikan stimulus kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya bisa mendongkrak tingkat perekonomian," pungkasnya.
(ven)