Luhut Perintahkan BPKP Audit Proyek Listrik 35.000 MW

Rabu, 02 November 2016 - 14:48 WIB
Luhut Perintahkan BPKP...
Luhut Perintahkan BPKP Audit Proyek Listrik 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek listrik 35.000 Megawatt (MW).

Langkah ini setelah kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keuangan proyek listrik yang mangkrak.

Luhut menjelaskan, realisasi proyek 35.000 MW masih mengambang. Sehingga, pemerintah akan mengevaluasi seberapa mungkin proyek ini berjalan sesuai keinginan Jokowi. "Iya yang 35.000 MW kita mau evaluasi. Berapa yang benar-benar bisa jadi? Gitu ya, kita lagi audit sekarang yang audit BPKP," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu, Luhut menambahkan, tak hanya membahas listrik 35.000 MW, topik lain yang dibicarakan saat rapat tersebut yakni masalah energi, gula hingga pariwisata. "Tadi kita bicara masalah listrik, masalah energi, gula terus kemudian pariwisata," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan akan meminta bantuan KPK untuk mengusut kerugian negara, akibat proyek pembangkit listrik yang mangkrak bertahun-tahun lamanya. Hal ini ditegaskan dalam rapat kabinet terbatas mengenai perkembangan mega proyek listrik 35.000 MW.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menerangkan saat ini ada 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak selama hampir delapan tahun. Lantaran menyangkut anggaran triliunan rupiah, Jokowi meminta BPKP untuk memberikan laporan mengenai progres penyelesaian proyek tersebut.

"Tolong nanti disampaikan ke saya totalnya berapa, ini sudah menyangkut angka yang triliunan. Dan ini tidak boleh dibiarkan terus menerus," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6617 seconds (0.1#10.140)