Masalah Energi Panas Bumi, Belum Eksplorasi Sudah Perang Harga
A
A
A
JAKARTA - Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengungkapkan, salah satu masalah pengembangan energi panas bumi adalah belum ada eksplorasi, para investor sudah perang harga.
Yunus mengisahkan soal tender panas bumi kepada para investor saat baru akan melakukan kegiatan eksplorasi. Demi mendapatkan proyek itu, pengusaha memberikan harga sebesar-besarnya kepada pemerintah. (Baca: Caplok PGE, Keuangan PLN Harus Kuat)
"Masalah faktor harga, mereka baru eksplorasi sudah ditender gede-gedean harga. Negosiasi berdasarkan harga," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Dampak masalah perang harga ini, kata Yunus, akan berdampak setelah eksplorasi dilakukan. Angka investasi yang dikeluarkan belum tentu sesuai dengan keekonomian proyek.
"Ketika harga di-bid 100, setelah dibor ketemu 50 keekonomiannya, jadi rusak. Maka gunakan fixed price (harga tetap), peserta tender hanya dapatkan wilayah kerja," katanya.
Dia menyampaikan, aturan harga tetap ini membuat nilai keekonomian dari cadangan panas bumi bisa ditentukan secara pasti. Investor akan mengeluarkan biaya investasi sesuai dengan kapasitas yang akan dibangun.
"Setelah itu lakukan kegiatan pemboran, sehingga cadangan menjadi pasti", katanya. Ia pun mencontohkan, bila dalam kegiatan tadi mendapatkan kapasitas 30 MW, dengan melihat tabelnya di PLN maka segera transaksi kontrak jual beli listrik dengan harga yang sesuai dengan kapasitas 30 MW.
Yunus mengisahkan soal tender panas bumi kepada para investor saat baru akan melakukan kegiatan eksplorasi. Demi mendapatkan proyek itu, pengusaha memberikan harga sebesar-besarnya kepada pemerintah. (Baca: Caplok PGE, Keuangan PLN Harus Kuat)
"Masalah faktor harga, mereka baru eksplorasi sudah ditender gede-gedean harga. Negosiasi berdasarkan harga," ujarnya di Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Dampak masalah perang harga ini, kata Yunus, akan berdampak setelah eksplorasi dilakukan. Angka investasi yang dikeluarkan belum tentu sesuai dengan keekonomian proyek.
"Ketika harga di-bid 100, setelah dibor ketemu 50 keekonomiannya, jadi rusak. Maka gunakan fixed price (harga tetap), peserta tender hanya dapatkan wilayah kerja," katanya.
Dia menyampaikan, aturan harga tetap ini membuat nilai keekonomian dari cadangan panas bumi bisa ditentukan secara pasti. Investor akan mengeluarkan biaya investasi sesuai dengan kapasitas yang akan dibangun.
"Setelah itu lakukan kegiatan pemboran, sehingga cadangan menjadi pasti", katanya. Ia pun mencontohkan, bila dalam kegiatan tadi mendapatkan kapasitas 30 MW, dengan melihat tabelnya di PLN maka segera transaksi kontrak jual beli listrik dengan harga yang sesuai dengan kapasitas 30 MW.
(ven)