OJK Terus Dorong Peningkatan GCG di Pasar Modal

Senin, 07 November 2016 - 21:46 WIB
OJK Terus Dorong Peningkatan...
OJK Terus Dorong Peningkatan GCG di Pasar Modal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan Good Corporate Governance (GCG) bagi perusahaan terbuka atau emiten. Sejak 2014 hingga sekarang, OJK telah mengeluarkan enam Peraturan OJK (POJK) dan satu surat edaran demi menyukseskan program tersebut.

"Dari Januari 2014 sampai Oktober 2016, sudah selesaikan rekomendasi GCG tersebut. Selama itu, OJK sudah keluarkan enam POJK dan satu surat edaran OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Nurhaida menjelaskan, semua yang terkait dengan GCG didasari Undang-undang Pasar Modal. Dengan peraturan itu, standar GCG bagi emiten yang ada di Indonesia diharapkan bisa meningkatkan dan menjadi standar internasional. (Baca: Good Corporate Governance Tingkatkan Harga Saham Emiten)

"Apapun yang dikeluarkan untuk GCG, kita mengacu apa yang ada di UU Pasar Modal. Tak kalah penting, kita tingkatkan terkait peraturan yang berkembang di negara lain yang jadi standar di negara global," katanya.

Menurut dia, tak hanya Indonesia, negara lain di Asia Tenggara juga akan melakukan program serupa untuk meningkatkan GCG emiten. Jika Indonesia tidak bergerak cepat maka diyakini bisa tertinggal dari negara tetangga.

"Negara lain juga meningkatkan governance-nya, standar makin lama makin tinggi. Kalau kita memperbaikinya lambat dibandingkan negara lain, maka kita akan semakin tertinggal," tutur Nurhaida.

Dia menambahkan, pada 2015, hanya ada dua perusahaan terbuka asal Indonesia yang masuk dalam kelompok 50 emiten dengan GCG terbaik di ASEAN. Hasil tidak memuaskan ini membuat OJK memutuskan untuk tidak ikut serta dulu dalam kompetisi tahun ini.

"Masih ingat 2015 di tingkat ASEAN diadakan kompetisi 50 emiten terbaik. Masing-masing negara kirim dan dikompetisikan, kita hanya dapat dua dari 50 perusahaan dengan GCG terbaik. Di tingkat ASEAN tahun ini sepakat ditiadakan dulu, dengan pemahaman kita menyusun perbaikan kriterianya. Karena ada kriteria yang memberi keuntungan ke negara tertentu," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7111 seconds (0.1#10.140)