Pengusaha Eropa Pertanyakan UU Halal di Indonesia

Selasa, 08 November 2016 - 15:54 WIB
Pengusaha Eropa Pertanyakan UU Halal di Indonesia
Pengusaha Eropa Pertanyakan UU Halal di Indonesia
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengungkapkan, pengusaha asal Eropa mempertanyakan keberadaan Undang-Undang (UU) Sertifikasi Halal ketika mau berinvestasi di Indonesia. Sebab, UU itu dinilai membuat Indonesia menjadi tidak kompetitif.

"Ini juga akan memengaruhi. Kita sekarang dengan negosiasi CEPA dengan Uni Eropa saja sudah menjadi tanda tanya karena dalam faktor perdagangan bebas ini supaya kita lebih kompetitif," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Pertanyaan tersebut, kata dia, bukan hanya dari Uni Eropa melainkan dari semua negara yang melakukan kerja sama bilateral pasti bertanya itu. Menurutnya, UU Halal di Indonesia itu luar biasa.

"Jadi tentu saja para pengusaha enggak cuma dari luar negeri. Di dalam negeri pun, domestik juga mempertanyakan, bagaimana implementasi dari UU halal," kata Shinta.

Dia menjelaskan, banyak sektor industri yang sudah dibangun Kadin. Di antaranya terkait sertifikasi halal yakni makanan dan minuman serta kosmetik. "Apa yang kami lakukan selama ini menyangkut banyak sekali sektor terutama makanan dan minuman, kosmetik. Kami dari Kadin telah melakukan FGD di berbagai sektor dan kami berikan masukan kepada pemerintah," tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjut Shinta, memang harus ada satu aturan yang bisa diikuti. Namun, karena pada akhirnya akan bisa berpengaruh kepada iklim usaha maka harus dilakukan perubahan.

"Jadi, kalau kita lihat semua proses bahan baku harus disertifikasi. Itu kan lama prosesnya. Jadi itu harus dilihat agar kita benar-benar diakui agar ease of doing business kita memang maju," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4667 seconds (0.1#10.140)