Paket Kebijakan Ekonomi Ke-14 Resmi Meluncur
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 14. Paket kebijakan kali ini lebih fokus pada peta jalan atau roadmap e-commerce.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang. Melihat potensi besar ini, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD10 miliar dan nilai e-commerce mencapai USD130 miliar pada 2020.
Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menuturkan, roadmap e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
"Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce," kata kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Atas dasar itu, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.
Kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce.
Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan e-commerce.
Dalam Perpres tentang roadmap e-commerce yang segera terbit ini, terdapat delapan aspek regulasi. Pertama, pendanaan berupa KUR untuk tenant pengembang platform, hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up, dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform, angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi, seed capital dari Bapak Angkat, dan crowdfunding.
Kedua, terkait perpajakan dalam bentuk pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up, penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun, dan persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
Ketiga, perlindungan konsumen melalui harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa, dan pengembangan national payment gateway secara bertahap.
Keempat, pendidikan dan SDM terdiri dari kampanye kesadaran e-commerce, program inkubator nasional, kurikulum e-commerce, dan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
Kelima, terkait logistik melalui pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional, pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce, dan pengembangan logistik dari desa ke kota.
Keenam, infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband. Ketujuh, keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya.
Selain itu, juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen. Kedelapan, pembentukan manajemen pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang. Melihat potensi besar ini, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD10 miliar dan nilai e-commerce mencapai USD130 miliar pada 2020.
Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menuturkan, roadmap e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
"Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce," kata kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Atas dasar itu, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.
Kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce.
Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan e-commerce.
Dalam Perpres tentang roadmap e-commerce yang segera terbit ini, terdapat delapan aspek regulasi. Pertama, pendanaan berupa KUR untuk tenant pengembang platform, hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up, dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform, angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi, seed capital dari Bapak Angkat, dan crowdfunding.
Kedua, terkait perpajakan dalam bentuk pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up, penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun, dan persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.
Ketiga, perlindungan konsumen melalui harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa, dan pengembangan national payment gateway secara bertahap.
Keempat, pendidikan dan SDM terdiri dari kampanye kesadaran e-commerce, program inkubator nasional, kurikulum e-commerce, dan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.
Kelima, terkait logistik melalui pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional, pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce, dan pengembangan logistik dari desa ke kota.
Keenam, infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband. Ketujuh, keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya.
Selain itu, juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen. Kedelapan, pembentukan manajemen pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.
(izz)