Tunggakan 26 Ribu Pelanggan PLN Capai Rp7,6 Miliar

Kamis, 17 November 2016 - 01:02 WIB
Tunggakan 26 Ribu Pelanggan...
Tunggakan 26 Ribu Pelanggan PLN Capai Rp7,6 Miliar
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 26.574 pelanggan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menunggak pembayaran. Jumlah tersebut didominasi pelanggan umum terutama rumah tangga. PLN mencatat setidaknya ada 22.088 pelanggan golongan umum yang belum melunasi tagihan listrik yang mereka gunakan sebelumnya.

Supervisor Pelayanan Pelanggan PT PLN Persero Area Yogyakarta, Sukarniasih mengakui jika ada sejumlah pelanggan yang belum melunasi tagihan listrik mereka. Alasannya bermacam-macam, entah karena lalai ataupun kesengajaan.

Tunggakan listrik tersebut hampir selalu terjadi di wilayah ini. Bahkan terkadang PT PLN harus menjatuhkan sanksi terberat kepada pelanggan yang ngeyel tersebut. "Sanksinya sampai kami bongkar alat pengukur meternya," ungkapnya, Rabu (16/11/2016).

Wanita yang akrab dipanggil Asih ini menyebutkan, saat ini jumlah tunggakan tagihan listrik dari pelanggan area Yogyakarta mencapai Rp7,6 miliar. Angka tersebut adalah posisi terakhir di bulan Oktober lalu. Meski ada yang membandel, tetapi ia menandaskan ada pelanggan yang melakukan pelunasan dari tagihan-tagihan mereka. Bulan Oktober lalu, setidaknya ada 110 pelanggan yang telah melakukan pelunasan.

Dari pelunasan 110 pelanggan tersebut, tagihan PLN telah berkurang sebesar Rp22 juta. Pihaknya terus berusaha melakukan pendekatan terhadap para pelanggan melalui berbagai cara. Tindakan preventif mereka laksanakan dengan memberikan imbauan dan pemberitahuan lebih awal terkait dengan tagihan listrik setiap bulannya. Harapannya agar para pelanggan membayar sebelum batas akhir pembayaran yang ditetapkan PLN.

Hanya saja, masih ada pelanggan yang tidak tertib dalam membayar tagihan mereka. Pihaknya memberikan batasan tertentu dan akhirnya melayangkan surat teguran kepada pelanggan untuk segera melakukan pembayaran. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pembayaran, maka PLN melakukan pencabutan sambungan termasuk melakukan pembongkaran kwh meter dari bangunan milik pelanggan.

"Kalau dibongkar, nanti seumpama ingin menyambung lagi harus melunasi dulu tagihannya," terangnya.

Pihaknya telah mengklasifikasi tunggakan-tunggakan mereka untuk membedakan para pelanggan yang ngeyel tersebut. Ada pelanggan yang masuk dalam golongan pelanggan lancar yaitu yang masuk dalam kategori masa 60 hari dari pemberian surat teguran. Kemungkinan besar, pelanggan ini akan melunasi tagihan mereka sebelum ada pembongkaran.

Sedangkan pelanggan-pelanggan yang telah melampaui masa 60 hari, maka masuk dalam pembongkaran. Namun sebelum melakukan pembongkaran akan ada uji petik terlebih dahulu. Sebab, tagihan tersebut akan masuk dalam daftar piutang negara yang harus dilunasi. Dan itu nanti akan menjadi beban negara sehingga perlakuannya memang harus hati-hati.

"Kalau yang ini pelunasannya ibarat menunggu turunnya embun dari langit. Ya kalau ada yang menggunakan bangunan itu kembali, baru dibayarkan tunggakannya," ujarnya.

General Manager PLN Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dwi Kusnanto mengatakan, untuk menghindari pencabutan sambungan PLN, sebenarnya pelanggan diberikan opsi. Opsi tersebut adalah membayar sebelum batas waktu atau mengganti kwh meter mereka dengan pra bayar.

Karena dengan pra bayar, pelanggan tidak akan dicabut meskipun lama tidak mengisi pulsa mereka. "Pelanggan juga tidak dikenai biaya beban setiap bulan," paparnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)