Buka Rekening di Pasar Modal Lebih Cepat Pakai E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 100 pelaku industri pasar modal Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama ini terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dalam layanan jasa pasar modal.
Kerja sama ini inisiatif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan pelaku di industri pasar modal sebagai upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening investasi di pasar modal.
Kepala Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengapresiasi KSEI dan SRO pasar modal atas inisiatif yang dilakukan untuk menfasilitasi terlaksananya kerja sama para pelaku di industri pasar modal.
Muliaman menuturkan, banyak hal terus diupayakan OJK untuk program peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya pasar modal. "Inisiatif ini sejalan dan sangat mendukung kenyamanan dan kemudahan masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan, dari sisi sosialisasi dan edukasi, berbagai program telah dilaksanakan baik oleh OJK, SRO maupun para pelaku untuk mengajak masyarakat berinvestasi di pasar modal.
Hanya saja, proses pembukaan rekening investasi memakan waktu cukup lama dan dirasa tidak mudah oleh masyarakat terutama di kota-kota dan wilayah di luar Jawa.
Inisiatif kerja sama pelaku di pasar modal dengan Ditjen Dukcapil, kata dia, untuk pemanfaatan data kependudukan dalam proses KYC (Know Your Client) pembukaan rekening. Selain itu, juga kerja sama dengan industri perbankan melalui bank Rekening Dana Nasabah (RDN).
"Ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk membuka akses lebih luas bagi masyarakat agar lebih mudah berinvestasi di pasar modal," katanya.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyatakan, perjanjian kerja sama Ditjen Dukcapil dengan 100 pelaku industri pasar modal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kemendagri dengan OJK yang telah ditandatangani pada Februari 2014.
Dengan payung MoU tersebut, institusi dan lembaga yang bernaung di bawah OJK dapat melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memanfaatkan data kependudukan. KSEI sejak 25 Agustus 2014 telah menjalin kerja sama dengan Dukcapil untuk validasi data investor sebagai upaya membentuk basis data investor pasar modal yang lebih akurat.
Kerja sama ini membuat para pelaku industri pasar modal dapat memanfaatkan data kependudukan untuk mempercepat proses pembukaan rekening efek yang sebelumnya bisa mencapai dua pekan, sekarang cukup 18 menit saja.
"Pemanfaatan basis data (E-KTP) dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses KYC yang lebih baik karena pengecekan data nasabah langsung ke database KTP elektronik. Jadi, bisa diketahui kebenaran identitasnya," pungkas Friderica.
Kerja sama ini inisiatif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan pelaku di industri pasar modal sebagai upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening investasi di pasar modal.
Kepala Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengapresiasi KSEI dan SRO pasar modal atas inisiatif yang dilakukan untuk menfasilitasi terlaksananya kerja sama para pelaku di industri pasar modal.
Muliaman menuturkan, banyak hal terus diupayakan OJK untuk program peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya pasar modal. "Inisiatif ini sejalan dan sangat mendukung kenyamanan dan kemudahan masyarakat berinvestasi di pasar modal Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan, dari sisi sosialisasi dan edukasi, berbagai program telah dilaksanakan baik oleh OJK, SRO maupun para pelaku untuk mengajak masyarakat berinvestasi di pasar modal.
Hanya saja, proses pembukaan rekening investasi memakan waktu cukup lama dan dirasa tidak mudah oleh masyarakat terutama di kota-kota dan wilayah di luar Jawa.
Inisiatif kerja sama pelaku di pasar modal dengan Ditjen Dukcapil, kata dia, untuk pemanfaatan data kependudukan dalam proses KYC (Know Your Client) pembukaan rekening. Selain itu, juga kerja sama dengan industri perbankan melalui bank Rekening Dana Nasabah (RDN).
"Ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk membuka akses lebih luas bagi masyarakat agar lebih mudah berinvestasi di pasar modal," katanya.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyatakan, perjanjian kerja sama Ditjen Dukcapil dengan 100 pelaku industri pasar modal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kemendagri dengan OJK yang telah ditandatangani pada Februari 2014.
Dengan payung MoU tersebut, institusi dan lembaga yang bernaung di bawah OJK dapat melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk memanfaatkan data kependudukan. KSEI sejak 25 Agustus 2014 telah menjalin kerja sama dengan Dukcapil untuk validasi data investor sebagai upaya membentuk basis data investor pasar modal yang lebih akurat.
Kerja sama ini membuat para pelaku industri pasar modal dapat memanfaatkan data kependudukan untuk mempercepat proses pembukaan rekening efek yang sebelumnya bisa mencapai dua pekan, sekarang cukup 18 menit saja.
"Pemanfaatan basis data (E-KTP) dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses KYC yang lebih baik karena pengecekan data nasabah langsung ke database KTP elektronik. Jadi, bisa diketahui kebenaran identitasnya," pungkas Friderica.
(izz)