Pemerintah Optimalkan Keterlibatan Swasta Bangun Kilang Minyak
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi ketergantungan impor BBM, pemerintah memandang perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada 10 November 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.
Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan insentif fiskal maupun non fiskal serta pemberian fasilitas seperti pengintegrasian dengan pemroduksian petrokimia," kata dia dalam rilisnya, Rabu (23/11/2016).
Sementara itu, lanjut Jonan, penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan atau impor. Hasil produksi kilang minyak berupa BBM diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Hasil produksi kilang minyak juga dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara, hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri.
"Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum," imbuh mantan menteri perhubungan ini.
Dalam proses pembangunan kilang minyak ini, pemerintah juga menetapkan, pembangunannya harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada 10 November 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.
Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan insentif fiskal maupun non fiskal serta pemberian fasilitas seperti pengintegrasian dengan pemroduksian petrokimia," kata dia dalam rilisnya, Rabu (23/11/2016).
Sementara itu, lanjut Jonan, penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan atau impor. Hasil produksi kilang minyak berupa BBM diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Hasil produksi kilang minyak juga dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara, hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri.
"Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum," imbuh mantan menteri perhubungan ini.
Dalam proses pembangunan kilang minyak ini, pemerintah juga menetapkan, pembangunannya harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
(izz)