34 Tahun Tanpa Kilang Minyak Baru di Indonesia, Dua Faktor Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam kurun 34 tahun terakhir, Indonesia belum sama sekali melakukan pembangunan kilang minyak baru di Tanah Air. Tak heran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berambisi untuk membangun kilang minyak baru, guna menciptakan ketahanan energi nasional.
(Baca Juga: Menakar Peluang Bangun Kilang Minyak Mini di Indonesia Timur )
Menanggapi hal itu, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, pemerintah saat ini sejatinya sudah membuka peluang yang sangat lebar untuk membangun kilang minyak di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 146 tahun 2015.
"Pemerintah sejatinya sudah membuka peluang bagi swasta untuk membangung kilang, namun dari semua izin yang telah ditertibkan, tak satupun yang beroperasi sampai saat ini," kata Soerjaningsih dalam webinar secara virtual, Kamis (30/7/2020)
Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam membangun kilang minyak adalah investasi yang begitu besar. Selain itu, masalah pembebasan lahan juga menjadi faktor utama yang membuat pembangunan kilang minyak jadi sulit.
(Baca Juga: Sektor Industri Masih Jadi Magnet Investasi, Serap Rp129,6 T di Semester I 2020 )
Senada dengan Soerjaningsih, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan membenarkan, bahwa kendala pembebasan lahan memang menjadi faktor utama dalam pembangunan kilang minyak. Hal inilan yang sedang dialami oleh Pertamina untuk membangun kilangnya saat ini.
"Dari semua masalah yang ada dalam pembangunan kilang minyak, baik dari investasi, perizinan dan pembebasan lahan. Maka jalan satu-satunya adalah sinergitas antara stakeholder," terang Mamit.
(Baca Juga: Pertamina Beberkan Pentingnya Membangun Kilang Minyak Baru di Tanah Air )
Seperti diketahui, saat ini Pertamina sedang melakukan pengembangan kilang yang ada di tanah air. Ada empat proyek pengembangan Refinery Development Master Plan (RDMP) seperti RDMP Refinery Unit (RU) II Dumai, RDMP RU IV Cilacap, RDMP RU V Balikpapan, dan RDMP RU VI Balongan. Selain itu, terdapat dua proyek pembangunan kilang minyak dan petrokimia Grass Root Refinery (GRR) Tuban dan GRR Bontang.
(Baca Juga: Menakar Peluang Bangun Kilang Minyak Mini di Indonesia Timur )
Menanggapi hal itu, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, pemerintah saat ini sejatinya sudah membuka peluang yang sangat lebar untuk membangun kilang minyak di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 146 tahun 2015.
"Pemerintah sejatinya sudah membuka peluang bagi swasta untuk membangung kilang, namun dari semua izin yang telah ditertibkan, tak satupun yang beroperasi sampai saat ini," kata Soerjaningsih dalam webinar secara virtual, Kamis (30/7/2020)
Ia menjelaskan, salah satu kendala dalam membangun kilang minyak adalah investasi yang begitu besar. Selain itu, masalah pembebasan lahan juga menjadi faktor utama yang membuat pembangunan kilang minyak jadi sulit.
(Baca Juga: Sektor Industri Masih Jadi Magnet Investasi, Serap Rp129,6 T di Semester I 2020 )
Senada dengan Soerjaningsih, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan membenarkan, bahwa kendala pembebasan lahan memang menjadi faktor utama dalam pembangunan kilang minyak. Hal inilan yang sedang dialami oleh Pertamina untuk membangun kilangnya saat ini.
"Dari semua masalah yang ada dalam pembangunan kilang minyak, baik dari investasi, perizinan dan pembebasan lahan. Maka jalan satu-satunya adalah sinergitas antara stakeholder," terang Mamit.
(Baca Juga: Pertamina Beberkan Pentingnya Membangun Kilang Minyak Baru di Tanah Air )
Seperti diketahui, saat ini Pertamina sedang melakukan pengembangan kilang yang ada di tanah air. Ada empat proyek pengembangan Refinery Development Master Plan (RDMP) seperti RDMP Refinery Unit (RU) II Dumai, RDMP RU IV Cilacap, RDMP RU V Balikpapan, dan RDMP RU VI Balongan. Selain itu, terdapat dua proyek pembangunan kilang minyak dan petrokimia Grass Root Refinery (GRR) Tuban dan GRR Bontang.
(akr)