Sri Mulyani Beberkan Risiko WP jika Tak Ikut Tax Amnesty

Minggu, 27 November 2016 - 13:21 WIB
Sri Mulyani Beberkan...
Sri Mulyani Beberkan Risiko WP jika Tak Ikut Tax Amnesty
A A A
BOGOR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memiliki pesan khusus kepada wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak, padahal banyak harta yang harus dideklarasikan.

"Sekarang kami pesannya kepada WP, ikutlah pada periode kedua karena rate masih rendah. Kalau tidak ikut maka akan ada risiko terhadap harta yang belum dideklarasi," kata Sri Mulyani di Sentul, Bogor, Sabtu (26/11/2016).

Sri Mulyani menambahkan, bisa saja WP tersebut melarikan diri dari tax amnsty, namun jika sampai tiga tahun sesudah tax amnesty berlaku Ditjen Pajak, kemudian ada temuan harta yang belum masuk SPT, maka harta tersebut otomatis akan langsung dianggap sebagai tambahan penghasilan.

"Nah, karena dia sebagai tambahan penghasilan maka otomatis bakal kena pajak dan itu tarif normal. Kalau dia badan tentunya kenanya 25% dan orang pribadi (OP) bisa di 5% atau 30%. Tidak itu saja, plus lagi ditambah denda sebesar 2% per bulan," kata dia.

Bahkan, lanjut Menkeu, ketika kunjungannya ke Makassar Jumat lalu, dia sempat memberikan ilustrasi kepada pengusaha jika seharusnya mereka ikut tax amnesty, namun nyatanya tidak. Ilustrasi tersebut disampaikan agar memberikan efek jera sekaligus mengajak WP dari berbagai kalangan ikut tax amnesty.

"Kalau Anda beli rumah di tahun 1990, kemudian tidak ikut tax amnesty dan ketahuan, maka harga rumah itu dianggap sebagai tambahan penghasilan. Kalau badan ya 25%, kira-kira total uang itu diambil alih lah ya, 25% plus denda kan nyaris 100%. Daripada disita mending deklarasikan saja sekarang," jelas Sri.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
46 menit yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
1 jam yang lalu
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
2 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
5 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
5 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved