Pejabat Pajak Korupsi, Sri Mulyani Benahi Mekanisme Whistleblower

Kamis, 01 Desember 2016 - 19:16 WIB
Pejabat Pajak Korupsi,...
Pejabat Pajak Korupsi, Sri Mulyani Benahi Mekanisme Whistleblower
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bakal melakukan pembenahan dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah salah satu pejabat pajak mereka tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya pembenahan telah dilakukan salah satunya kepada program peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower).

"Kita dikecewakan salah satu staf kita ditangkap KPK, ini pembelajaran perbaiki diri. Di DJP sudah dilakukan beberapa inisiatif di antaranya program whistleblower, pengaduan masyarakat dan pegawai kita sendiri ketika lihat tindakan korupsi dari aparat kita atau bersama wajib pajak," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Insiden OTT KPK terhadap oknum pegawai pajak, dijelaskannya juga menjadi alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan evaluasi terkait kebijakan yang sudah ada di DJP. Sebab jika berjalan secara tidak efektif maka akan menimbulkan masalah seperti adanya kasus korupsi tersebut.

"Dengan kejadian yang terjadi, akan dilakukan review pada program whistle blower yang kita bangun. Ada yang diperbaiki karena kalau itu efektif masalah yang kita alami (kemarin) bisa dicegah," paparnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, sebenarnya kebijakan whistle blower sudah bagus dengan adanya pelaporan dari kedua pihak yakni masyarakat dan pegawai pajak. Namun, pengawasan yang dilakukan dinilai belum maksimal.

"Baik staf kita sendiri atau wajib pajak yang tidak mau membayar atau menyogok staf kita, mereka bisa pilih lakukan pelaporan. Kita lihat, perbaiki dengan perkuat internal kontrol seperti unit kepatuhan internal," pungkasnya.

Sebagai informasi dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower).

DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Penjelasan Ditjen Pajak...
Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000
Tingkatkan Transparansi,...
Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis Hari Ini
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Berita Terkini
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
33 menit yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
1 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
3 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
7 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
15 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
15 jam yang lalu
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved