MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

Rabu, 14 Desember 2016 - 16:35 WIB
MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty
MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-undang UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Alasannya UU Pengampunan Pajak dinilai tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 yang digelar MK hari ini. ‎Sidang ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.

Dengan rincian, Perkara Nomor 57/PUU-XIV/2016 atas pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani. Selanjutnya, Perkara Nomor 58/PUU-XIV/2016 atas pemohon Yayasan Satu Keadilan (YKS). Lalu Perkara Nomor 59/PUU-XIV/2016 atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana.

Terakhir, Perkara Nomor 63/PUU-XIV/2016 atas pemohon Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Amar keputusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dalam gugatannya, para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat. UU Tax Amnesty dinilai bersifat diskriminatif dengan membedakan kedudukan warga negara sebagai pembayar pajak dan tidak membayar pajak. Selain itu beleid Tax Amnesty ini juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak pengemplang pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana‎.

Ahli Pemohon Nomor 63/PUU-XIV/2016, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menyebut alasan pemerintah yang mengatakan keberadaan UU Pengampunan Pajak untuk meningkatkan pemasukan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tidak masuk akaI. Pemerintah pun tidak tanggung-tanggung menetapkan target penerimaan tax amnesty yang sangat spektakuler, yakni sebesar Rp165 triliun.

Menurut ahli, negara telah meIakukan legalisasi kejahatan serius yang dilakukan oleh para koruptor penjahat kriminal dan sejenisnya Pemberian tax amnesty kepada mereka akan membawa konsekuensi masuknya uang ilegal ke dalam institusi negara. Hal ini juga berarti bahwa negara membuka peluang lebih luas lagi bagi praktik kejahatan yang sama di masa yang akan datang.

Sementara itu, pakar Hukum Perdagangan lnternasional M Reza Syarifuddin Zaki yang merupakan saksi Pemohon perkara Nomor 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, dan 59/PUU-XlV/2016 menjelaskan UU Pengampunan Pajak menciptakan inkonsistensi terhadap rezim UU Perpajakan. Menurutnya, Pasal 21 ayat (2), (3), dan (4) UU Pengampunan Pajak menunjukkan upaya tidak kooperatif dalam membangun transparasi untuk kepentingan perpajakan maupun perdagangan internasional.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5573 seconds (0.1#10.140)