MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

Rabu, 14 Desember 2016 - 16:35 WIB
MK Tolak Gugatan UU...
MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-undang UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Alasannya UU Pengampunan Pajak dinilai tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 yang digelar MK hari ini. ‎Sidang ini meliputi empat perkara yaitu perkara dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XlV/2016 dan 63/PUU-XlV/2016.

Dengan rincian, Perkara Nomor 57/PUU-XIV/2016 atas pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani. Selanjutnya, Perkara Nomor 58/PUU-XIV/2016 atas pemohon Yayasan Satu Keadilan (YKS). Lalu Perkara Nomor 59/PUU-XIV/2016 atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana.

Terakhir, Perkara Nomor 63/PUU-XIV/2016 atas pemohon Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Amar keputusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dalam gugatannya, para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat. UU Tax Amnesty dinilai bersifat diskriminatif dengan membedakan kedudukan warga negara sebagai pembayar pajak dan tidak membayar pajak. Selain itu beleid Tax Amnesty ini juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak pengemplang pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana‎.

Ahli Pemohon Nomor 63/PUU-XIV/2016, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menyebut alasan pemerintah yang mengatakan keberadaan UU Pengampunan Pajak untuk meningkatkan pemasukan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tidak masuk akaI. Pemerintah pun tidak tanggung-tanggung menetapkan target penerimaan tax amnesty yang sangat spektakuler, yakni sebesar Rp165 triliun.

Menurut ahli, negara telah meIakukan legalisasi kejahatan serius yang dilakukan oleh para koruptor penjahat kriminal dan sejenisnya Pemberian tax amnesty kepada mereka akan membawa konsekuensi masuknya uang ilegal ke dalam institusi negara. Hal ini juga berarti bahwa negara membuka peluang lebih luas lagi bagi praktik kejahatan yang sama di masa yang akan datang.

Sementara itu, pakar Hukum Perdagangan lnternasional M Reza Syarifuddin Zaki yang merupakan saksi Pemohon perkara Nomor 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, dan 59/PUU-XlV/2016 menjelaskan UU Pengampunan Pajak menciptakan inkonsistensi terhadap rezim UU Perpajakan. Menurutnya, Pasal 21 ayat (2), (3), dan (4) UU Pengampunan Pajak menunjukkan upaya tidak kooperatif dalam membangun transparasi untuk kepentingan perpajakan maupun perdagangan internasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
47 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved